Kemenag Dorong Pengelolaan Wakaf Modern: Solusi Penopang Pembangunan Bangsa dan Pengentasan Kemiskinan
Kementerian Agama berkomitmen mengoptimalkan pengelolaan wakaf sebagai instrumen vital penopang pembangunan bangsa, dari pendidikan hingga pengentasan kemiskinan ekstrem.

Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan komitmennya untuk mengoptimalkan pengelolaan dana umat, khususnya wakaf. Langkah ini bertujuan menjadikan wakaf sebagai instrumen penopang utama pembangunan bangsa di berbagai sektor.
Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menyatakan bahwa melalui gerakan wakaf pendidikan Islam, Kemenag akan mendorong wakaf ke arah yang lebih produktif. Pengelolaan yang transparan dan profesional diharapkan dapat memberikan dampak signifikan.
Pemanfaatan wakaf ini diharapkan melampaui bentuk konvensional, seperti pembangunan masjid atau sekolah. Fokus akan diarahkan pada sektor-sektor yang memiliki nilai ekonomi tinggi, sekaligus mendukung program pemerintah dalam pengentasan kemiskinan ekstrem.
Transformasi Wakaf untuk Kesejahteraan
Kamaruddin Amin menekankan bahwa pemanfaatan wakaf harus bertransformasi dari bentuk tradisional menuju sektor-sektor produktif. Dengan tata kelola modern, digitalisasi, serta model investasi syariah yang aman, wakaf dinilai mampu memberikan kontribusi nyata.
Kontribusi ini secara spesifik ditujukan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama dalam upaya pengentasan kemiskinan. Inisiatif ini sejalan dengan amanat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Percepatan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Dana umat, menurut Kamaruddin, harus hadir sebagai solusi konkret bagi penghapusan kemiskinan ekstrem. Arahan Presiden menjadi landasan kuat bagi Kemenag untuk mengarahkan pengelolaan wakaf agar lebih berdampak langsung pada masyarakat yang membutuhkan.
Sinergi Lintas Lembaga dan Ekosistem Wakaf
Optimalisasi pengelolaan wakaf membutuhkan sinergi kuat antarberbagai lembaga. Kamaruddin Amin menekankan pentingnya peningkatan koordinasi dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), serta lembaga zakat dan filantropi Islam lainnya.
Selain itu, dunia usaha juga diharapkan turut serta dalam kolaborasi ini. Tujuannya adalah agar penggunaan dana umat menjadi lebih terarah, efisien, dan mampu menciptakan dampak yang lebih luas bagi pembangunan nasional secara keseluruhan.
Kemenag optimistis bahwa payung hukum melalui Inpres tersebut akan memperkuat ekosistem pengelolaan dana umat di Indonesia. Integrasi dan efektivitas pengelolaan diharapkan semakin meningkat, mendukung visi pembangunan nasional yang inklusif dan berkelanjutan.
Wakaf Pendidikan Islam sebagai Investasi Masa Depan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, menambahkan bahwa Gerakan Wakaf Pendidikan Islam merupakan tonggak penting. Gerakan ini diharapkan menjadi sumber pembiayaan baru untuk program strategis pendidikan Islam di tanah air.
Suyitno menegaskan bahwa wakaf pendidikan harus didorong tidak hanya sebagai amal sosial, tetapi juga sebagai investasi jangka panjang. Melalui wakaf, Kemenag ingin mewujudkan madrasah yang lebih berkualitas, pesantren yang mandiri, dan perguruan tinggi Islam yang berdaya saing global.
Gerakan ini merupakan bagian integral dari upaya membangun ekosistem pendidikan Islam yang mandiri, inovatif, dan berkelanjutan. Dengan dukungan penuh dari publik, pendidikan Islam diharapkan mampu mencetak generasi unggul yang cerdas intelektual, kuat spiritual, dan siap bersaing di kancah global.