Kemenag Mataram Sampaikan Hak Calon Haji Meninggal di Mekkah kepada Keluarga
Kemenag Mataram memberikan penjelasan mengenai hak-hak almarhumah Marhanah, calon haji yang meninggal di Mekkah, kepada pihak keluarga.

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Mataram mendatangi keluarga almarhumah Marhanah Muhamad (81), calon haji asal Mataram yang meninggal di Mekkah pada 16 Mei 2025. Kedatangan tersebut bertujuan untuk menyampaikan informasi terkait hak-hak almarhumah sebagai seorang calon haji. Kemenag memastikan keluarga memahami hak-hak yang akan diterima terkait dengan meninggalnya almarhumah selama menjalankan ibadah haji.
Kepala Kantor Kemenag Kota Mataram, Hamdun, menyampaikan bahwa penjelasan mengenai hak-hak almarhumah telah disampaikan langsung kepada pihak keluarga di Sukaraja Timur, Ampenan, Mataram. Hamdun menjelaskan, kunjungan ini merupakan bentuk perhatian dan tanggung jawab Kemenag kepada keluarga jamaah haji yang meninggal dunia.
“Penjelasan hak-hak almarhumah sudah kami sampaikan langsung kepada pihak keluarga di Sukaraja Timur, Ampenan, Mataram,” kata Hamdun saat memberikan keterangan, Selasa. Kunjungan tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kota Mataram, termasuk Asisten I Setda Kota Mataram Lalu Martawang dan Kepala Bagian Kesra Setda Kota Mataram Amir Wisuda.
Hak-Hak Calon Haji yang Meninggal
Dalam pertemuan tersebut, Kemenag menjelaskan beberapa hak yang akan diterima oleh keluarga almarhumah Marhanah. Hak-hak tersebut meliputi fasilitas pengurusan jenazah di Tanah Suci Makkah, pelaksanaan badal haji, serta pemberian asuransi. Kemenag berkomitmen untuk memastikan semua hak almarhumah terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hamdun menambahkan, proses pengurusan asuransi biasanya memakan waktu antara satu hingga dua bulan setelah pemulangan jamaah haji. Hal ini dikarenakan proses administrasi dilakukan secara kolektif. Kemenag akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mempercepat proses pencairan asuransi tersebut.
Sebelumnya, perwakilan Pemerintah Kota Mataram dan Kemenag juga telah melaksanakan tahlil, dzikir, dan doa yang ditujukan untuk almarhumah Marhanah. Langkah ini sebagai bentuk penghormatan dan doa agar almarhumah diterima di sisi Allah SWT.
Kondisi Kesehatan Almarhumah Sebelum Meninggal
Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Kota Mataram, Kasmi, menjelaskan bahwa almarhumah Marhanah meninggal setelah menyelesaikan ibadah umrah wajib. Almarhumah menghembuskan nafas terakhir sekitar pukul 09.00 Waktu Arab Saudi (WAS).
Menurut Kasmi, barang-barang almarhumah yang tertinggal di Tanah Suci akan dibawa pulang bersamaan dengan jadwal kepulangan jamaah haji Kloter 3 Embarkasi Lombok. Setelah tiba di Tanah Air, barang-barang tersebut akan segera diantarkan kepada pihak keluarga almarhumah.
“Setelah jamaah haji kloter 3 tiba di Tanah Air, kami akan mengantarkan barang-barang almarhumah ke pihak keluarga,” kata Kasmi.
Kronologi Kondisi Kesehatan Almarhumah
Petugas haji memberikan keterangan bahwa pada Rabu, 14 Mei 2025, pukul 22.00 WAS, almarhumah Marhanah menyelesaikan ibadah umrah wajib dengan menggunakan kursi roda. Prosesi umrah ini dibantu oleh Petugas Resmi Masjidil Haram.
Setelah umrah, almarhumah kembali ke hotel dengan menggunakan bus Shalawat. Setibanya di hotel, kondisi almarhumah mulai melemah. Tim Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Makkah segera memberikan penanganan medis di hotel tempat almarhumah menginap, yaitu Hotel Tharawa Al Rawda di sektor 5.
Karena kondisinya tidak membaik, almarhumah dirujuk ke Rumah Sakit National Hospital Arabia. Ketua Rombongan, PHD Kota Mataram, dan KKHI Makkah turut mendampingi almarhumah selama proses rujukan. Almarhumah sempat dirawat di ICU selama dua hari sebelum akhirnya meninggal dunia pada Jumat, 16 Mei 2025.
Kondisi jamaah haji lainnya dari Kota Mataram dilaporkan dalam keadaan sehat walafiat. Dengan meninggalnya satu calon haji, jumlah jamaah haji dari Kota Mataram berkurang menjadi 709 orang.