Kemenag Resmi Kantongi Lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi dari BNSP
Kementerian Agama (Kemenag) telah menerima lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk lima skema okupasi bidang keagamaan setelah melalui proses panjang hampir dua tahun.
Kementerian Agama (Kemenag) mencetak sejarah baru di awal tahun 2025. Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM) Kemenag resmi mengantongi lisensi sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Pengumuman ini disampaikan di Jakarta pada Jumat lalu, bertepatan dengan perayaan Hari Amal Bhakti ke-79 Kemenag.
Proses perolehan lisensi ini terbilang panjang dan tidak mudah. Kepala BMBPSDM Kemenag, M. Ali Ramdhani, menjelaskan bahwa SK lisensi diberikan setelah melalui proses asesmen menyeluruh, tahapan perbaikan dokumen, dan penyempurnaan berkelanjutan. "Proses pendirian LSP ini memang butuh kesabaran dan keseriusan," ujar Dhani. Ia menyebut diterimanya lisensi ini sebagai kado terindah bagi Kemenag di Hari Amal Bhakti.
Lisensi LSP ini diberikan untuk lima skema okupasi di bidang keagamaan. Kelima skema tersebut adalah pembimbing haji dan umrah, manajer operasional zakat, supervisor pengumpulan zakat, penyelia halal, dan juru sembelih halal. Hal ini sejalan dengan tugas dan fungsi Kemenag dalam melayani masyarakat dan umat beragama. "LSP Kemenag ini sudah lama kami tunggu, karena banyak kebutuhan di bidang keagamaan yang memerlukan tenaga profesional," tambah Dhani.
Kepala Pusbangkom SDM Pendidikan dan Keagamaan, Mastuki, menjelaskan bahwa Kemenag awalnya mengajukan 12 skema okupasi ke BNSP. Jumlah tersebut mencerminkan luasnya cakupan layanan keagamaan yang membutuhkan tenaga kompeten. Mulai dari penyuluhan agama, dakwah, pengelolaan rumah ibadah, hingga urusan warisan dan kematian. "Semua itu membutuhkan tenaga yang kompeten," tegas Mastuki.
Selama ini, sertifikasi profesi keagamaan banyak ditangani oleh lembaga keagamaan, LSM, ormas, dan perguruan tinggi. Kehadiran LSP Kemenag diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme di sektor keagamaan. "Alhamdulillah, setelah proses panjang, BNSP memberikan kepercayaan kepada Kemenag. Ini baru lima skema, dan ke depannya akan ada skema lain," ungkap Mastuki.
Setelah menerima SK lisensi, LSP Badan Litbang dan Diklat Kemenag akan segera menyusun rencana kerja, termasuk kegiatan 'witness' atau pengamatan langsung dari BNSP. Kegiatan ini merupakan tahapan penting untuk memperoleh sertifikat LSP. "LSP memiliki waktu paling lambat 3 bulan untuk menyelenggarakan uji kompetensi pertama," jelas Mastuki.
Kegiatan 'witness' direncanakan pada pertengahan Februari 2025, yang akan mengintegrasikan pelatihan dan uji kompetensi. Sekitar 30 orang akan dilatih sesuai skema yang dipilih, kemudian mengikuti uji kompetensi. Dengan adanya LSP Kemenag ini, diharapkan kualitas layanan keagamaan di Indonesia akan semakin meningkat dan terstandarisasi.