Kemendag Jamin Perlindungan Konsumen Terkait Isu Pengoplosan BBM
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjamin perlindungan konsumen terkait isu pengoplosan BBM RON 92, dan telah memanggil PT Pertamina Patra Niaga untuk meminta klarifikasi.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan perlindungan konsumen tetap terjaga di Indonesia, khususnya terkait isu terkini mengenai dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 92. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, menegaskan hal ini dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (4/3).
Pemanggilan manajemen PT Pertamina Patra Niaga dilakukan sebagai bentuk pembinaan terhadap pelaku usaha dan untuk memastikan kualitas BBM yang diterima konsumen sesuai standar. Pertemuan yang berlangsung di kantor Kemendag pada Senin (3/3) membahas kekhawatiran publik atas isu tersebut, yang berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap produk BBM Pertamina.
Direktur Pemberdayaan Konsumen Ditjen PKTN, Rihadi Nugraha, menekankan hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kualitas dan jaminan produk, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 huruf (c). Dugaan pengoplosan BBM RON 92, jika terbukti, merupakan pelanggaran Pasal 7 huruf (b) UU tersebut, karena pelaku usaha tidak memberikan informasi yang benar dan jujur.
Klarifikasi PT Pertamina Patra Niaga
Menanggapi isu tersebut, Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PT Pertamina Patra Niaga, Harsono Budi Santoso, memastikan bahwa BBM yang beredar saat ini telah sesuai spesifikasi (on spec) dan telah melalui berbagai tahapan uji kualitas. Setiap produk dilengkapi Certificate of Quality (CoQ) saat keluar dari terminal dan laporan pengujian (test report).
Proses pengawasan kualitas juga dilakukan di SPBU melalui visual check dan density check. Selain itu, audit berkala dilakukan oleh LEMIGAS dan pihak independen lainnya untuk memastikan kualitas BBM Pertamina. Pertamina Patra Niaga juga berkoordinasi dengan Kementerian ESDM, LEMIGAS, dan Komisi XII DPR RI untuk menjamin kualitas produknya.
Harsono menambahkan bahwa Pertamina Patra Niaga telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk memastikan kelancaran distribusi BBM dan elpiji, terutama menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) guna mengantisipasi peningkatan kebutuhan masyarakat. Hal ini menunjukkan komitmen Pertamina dalam menjaga stabilitas pasokan dan kualitas produknya.
Perlindungan Konsumen Tetap Dijamin
Kemendag menegaskan komitmennya dalam melindungi hak-hak konsumen. Pembinaan terhadap pelaku usaha seperti PT Pertamina Patra Niaga merupakan salah satu upaya untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan standar kualitas yang berlaku. Dengan adanya pengawasan dan klarifikasi yang dilakukan, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas BBM dapat tetap terjaga.
Ke depan, Kemendag akan terus meningkatkan pengawasan dan perlindungan konsumen, serta mendorong transparansi informasi dari pelaku usaha agar konsumen dapat membuat keputusan pembelian yang tepat dan terhindar dari kerugian. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan maksimal kepada seluruh konsumen di Indonesia.
Melalui langkah-langkah tersebut, Kemendag berharap dapat mencegah kejadian serupa di masa mendatang dan memastikan kualitas BBM yang beredar di pasaran selalu sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Perlindungan konsumen merupakan prioritas utama pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.