Kemendag Sita Barang Impor Ilegal Rp8,3 Miliar: Pakaian Bekas hingga Kain dari China
Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama aparat keamanan menyita barang impor ilegal senilai Rp8,3 miliar berupa pakaian bekas, pakaian baru, dan kain gulungan yang diduga berasal dari China dan masuk melalui Kalimantan.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) berhasil mengamankan barang impor ilegal senilai Rp8,3 miliar. Penindakan tegas ini dilakukan bersama Badan Keamanan Laut RI dan Badan Intelijen Strategis TNI. Barang bukti yang disita berupa 1.663 koli pakaian bekas, pakaian baru, dan kain gulungan, diduga berasal dari China dan masuk ke Indonesia melalui jalur Kalimantan. Penindakan ini menjadi sorotan karena menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik impor ilegal yang merugikan negara.
Modus Operandi dan Lokasi Penemuan
Modus operandi penyelundupan barang impor ilegal ini cukup terorganisir. Sebanyak 1.200 koli berisi pakaian jadi dan kain gulungan ditemukan di Patimban, Subang, Jawa Barat. Sementara itu, 463 koli pakaian bekas ditemukan di Surabaya. Kedua lokasi penemuan menunjukkan adanya jaringan distribusi yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, secara langsung memimpin ekspose hasil pengawasan bersama di Kantor Kemendag Jakarta. Beliau menjelaskan kronologi penindakan dan menekankan keseriusan pemerintah dalam menangani kasus ini. "Diduga berasal dari China masuk melalui Kalimantan dan perkiraan nilai barang pengawasan sebesar Rp8,3 miliar berupa barang pres asal impor yang berisi pakaian bekas, pakaian baru dan kain gulungan yang diduga ilegal," ujar Budi.
Pelanggaran yang Dilakukan
Impor barang-barang tersebut melanggar beberapa peraturan perundang-undangan. Pertama, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang yang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Kedua, importasi juga melanggar Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (yang telah diubah menjadi Permendag Nomor 8 Tahun 2024), serta Permendag Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penetapan Barang yang Wajib Menggunakan atau Melengkapi Label Berbahasa Indonesia.
Sanksi bagi Pelaku
Para importir yang terbukti melanggar aturan akan dikenakan sanksi tegas. Sanksi administrasi yang akan diberikan meliputi teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan perizinan berusaha. Selain itu, barang bukti dapat dikenakan tindakan seperti re-ekspor, pemusnahan, atau ditarik dari distribusi, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Barang dapat dikenakan re-ekspor, pemusnahan barang, ditarik dari distribusi, dan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tegas Budi.
Langkah Pencegahan Ke Depan
Mendag Budi Santoso juga menekankan pentingnya kepatuhan para importir terhadap peraturan yang berlaku. Ia menyampaikan bahwa Kemendag akan terus bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait dan aparat keamanan untuk memberantas barang impor ilegal. Kerjasama antar lembaga ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan dan pencegahan praktik impor ilegal di masa mendatang. Peningkatan pengawasan di pelabuhan dan perbatasan juga akan menjadi fokus utama untuk mencegah masuknya barang ilegal.
Kesimpulan
Pengungkapan kasus impor ilegal senilai Rp8,3 miliar ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi industri dalam negeri dan menegakkan hukum. Tindakan tegas yang diambil diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang mencoba melanggar peraturan. Ke depannya, kolaborasi dan pengawasan yang lebih ketat perlu terus ditingkatkan untuk mencegah praktik serupa terjadi kembali.