TNI AL Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas Ilegal Rp1,3 Miliar dari Malaysia
TNI AL berhasil menggagalkan penyelundupan 167 karung pakaian bekas ilegal senilai Rp1,3 miliar dari Malaysia melalui Pelabuhan Kumai, Kalimantan Barat, dan menyerahkannya ke Bea Cukai.

Jakarta, 7 Maret 2024 - TNI Angkatan Laut (AL) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pakaian bekas atau ballpress ilegal dari Malaysia ke Indonesia. Penyelundupan yang bernilai fantastis, mencapai Rp1,3 miliar, ini berhasil digagalkan oleh tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI AL (Lanal) Kumai, Kalimantan Barat, pada Kamis, 6 Maret 2024. Modus penyelundupan dilakukan melalui jalur darat perbatasan Indonesia-Malaysia di Kalimantan Barat, kemudian dikirim ke Pontianak untuk disimpan di gudang transit sebelum akhirnya dikirim ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Kumai.
Informasi awal mengenai aktivitas mencurigakan di Pelabuhan Panglima Utar, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, menjadi titik awal pengungkapan kasus ini. Berkat informasi tersebut, personel TNI AL langsung melakukan pemantauan dan berhasil mendeteksi sebuah truk yang mencurigakan memasuki Pelabuhan Kumai. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukanlah ratusan karung ballpress yang disembunyikan.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut, Laksamana Pertama I Made Wira Hady, membenarkan peristiwa tersebut. "Berdasarkan informasi yang diterima, ballpress diduga masuk melalui perbatasan darat Indonesia-Malaysia di Kalimantan Barat (Kalbar), kemudian dikirim ke Pontianak untuk disimpan di beberapa gudang transit," jelas Laksamana Pertama I Made Wira Hady dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (7/3).
Pengungkapan Penyelundupan di Pelabuhan Kumai
Setelah berhasil mendeteksi truk tersebut, personel TNI AL langsung melakukan penggeledahan terhadap truk dan gudang yang digunakan para pelaku. Hasilnya, ditemukan 167 karung ballpress yang diperkirakan bernilai Rp1,3 miliar. "Setelah diperiksa, ditemukan muatan 167 karung ballpress senilai Rp1,3 miliar yang diduga berasal dari Malaysia, dimana harga komoditi masing-masing per karung senilai Rp8 juta," ungkap Laksamana Pertama I Made Wira Hady.
Sopir truk yang membawa barang ilegal tersebut langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Seluruh barang bukti berupa 167 karung ballpress dan sopir truk kemudian diserahkan kepada pihak Bea Cukai Pangkalan Bun untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Langkah cepat dan tepat dari TNI AL ini menunjukkan komitmen yang tinggi dalam memberantas penyelundupan barang ilegal di wilayah perairan Indonesia.
Keberhasilan ini juga menjadi bukti sinergi yang baik antara TNI AL dan Bea Cukai dalam menjaga keamanan dan kedaulatan ekonomi negara. Dengan adanya kerja sama yang solid, diharapkan dapat mencegah penyelundupan serupa di masa mendatang dan melindungi perekonomian nasional dari dampak negatifnya.
Pakaian Bekas Ilegal dan Dampaknya
Penyelundupan pakaian bekas ilegal bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga berdampak negatif terhadap industri tekstil dalam negeri. Pakaian bekas impor yang masuk secara ilegal bersaing tidak sehat dengan produk dalam negeri, sehingga dapat mengancam keberlangsungan usaha para pelaku industri tekstil lokal.
Selain itu, pakaian bekas impor juga berpotensi membawa penyakit dan bakteri yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyelundupan pakaian bekas ilegal perlu terus ditingkatkan untuk melindungi perekonomian dan kesehatan masyarakat Indonesia.
Keberhasilan TNI AL dalam menggagalkan penyelundupan ini patut diapresiasi. Hal ini menunjukkan kesigapan dan profesionalisme TNI AL dalam menjalankan tugasnya menjaga keamanan dan kedaulatan negara. Diharapkan kerja sama antar instansi terkait dapat terus ditingkatkan untuk mencegah penyelundupan barang ilegal lainnya.
Dengan adanya kejadian ini, diharapkan pemerintah dapat memperkuat pengawasan di perbatasan dan meningkatkan kerjasama internasional untuk mencegah penyelundupan barang ilegal dari negara tetangga. Langkah-langkah preventif dan represif yang komprehensif sangat diperlukan untuk melindungi perekonomian dan keamanan nasional.
Penindakan tegas terhadap para pelaku penyelundupan juga penting untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. Kolaborasi yang erat antara TNI AL, Bea Cukai, dan instansi terkait lainnya sangat krusial dalam memberantas penyelundupan barang ilegal secara efektif dan efisien.