Lantamal V Gagalkan Penyelundupan 103 Koli Pakaian Bekas Ilegal Jelang Lebaran
Tim gabungan Lantamal V Surabaya menggagalkan penyelundupan 103 koli pakaian bekas impor ilegal senilai Rp515 juta, yang diduga melibatkan sindikat penyelundupan antar pulau.

Tim gabungan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) V Surabaya berhasil menggagalkan penyelundupan 103 koli pakaian bekas impor ilegal atau ballpres senilai Rp515 juta. Penyelundupan yang terjadi menjelang Lebaran 2025 ini terungkap pada Jumat (21/3) sore di Dermaga Kalimas, Perak Utara, Surabaya. Tindakan cepat petugas Lantamal V berhasil mengamankan barang bukti dan para pelaku di lokasi dekat Pos 5/Pintu Keluar Dermaga Kalimas.
Komandan Lantamal V, Laksma TNI Arya Delano, dalam konferensi pers di Kantor Lantamal V pada Sabtu (22/3), menjelaskan kronologi penangkapan. Petugas berhasil menyekat dan mengamankan tiga kendaraan yang terlibat, yaitu sebuah kontainer dengan nomor polisi L 9073 UE, sebuah truk berpelat AG 8801 EG, dan sebuah truk bernomor AG 9687 VI. Ketiga kendaraan beserta barang bukti dan para pengemudi, berinisial K, AM, dan A, langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penyelundupan ini diduga melibatkan jaringan yang terorganisir. Laksma Arya mengungkapkan, berdasarkan penyelidikan, penyelundupan pakaian bekas tersebut didalangi oleh N, pemilik CV Renaldi Trans yang beralamat di pergudangan Kalimas. N diduga bekerja sama dengan R, yang dikenal sering melakukan penyelundupan serupa dengan modus mengangkut barang dari luar negeri ke Makassar, lalu dikirim ke Surabaya melalui kapal MV Pangkal Pinang.
Modus Operandi dan Dampak Penyelundupan
Setelah tiba di Surabaya, pakaian bekas ilegal tersebut dipindahkan ke gudang penyimpanan di Kalimas menggunakan truk sebelum didistribusikan ke Malang dan berbagai wilayah di Jawa Timur. Modus operandi ini menunjukkan adanya jaringan yang terstruktur dan terorganisir dalam menjalankan aksi ilegal tersebut. Pihak Lantamal V berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menjerat seluruh pihak yang terlibat.
Laksma Arya menegaskan bahwa penyelundupan pakaian bekas ini melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Ketentuan Impor Pakaian Bekas. Ia menekankan dampak negatif dari praktik ilegal ini terhadap industri tekstil dalam negeri. "Penyelundupan ini harus diberantas hingga ke akarnya karena berdampak negatif," tegas Laksma Arya. Dampaknya, antara lain, merugikan industri tekstil dalam negeri, berpotensi menyebabkan penutupan pabrik garmen, peningkatan pemutusan hubungan kerja (PHK), peningkatan angka pengangguran, dan kesulitan UMKM untuk bersaing.
Dengan terungkapnya kasus ini, Lantamal V kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan perekonomian nasional. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku penyelundupan dan melindungi industri tekstil dalam negeri dari persaingan tidak sehat.
Barang Bukti dan Tersangka
- Barang Bukti: 103 koli pakaian bekas impor ilegal (ballpres) senilai Rp515 juta.
- Kendaraan yang Diamankan: Kontainer L 9073 UE, Truk AG 8801 EG, Truk AG 9687 VI.
- Tersangka: N (pemilik CV Renaldi Trans), R (mitra N), K, AM, dan A (pengemudi).
Proses hukum terhadap para tersangka akan terus berlanjut. Lantamal V akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan keadilan ditegakkan dan pelaku kejahatan ekonomi ini mendapatkan sanksi yang setimpat.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata kesigapan Lantamal V dalam mengawasi perairan Indonesia dan memberantas segala bentuk kejahatan yang merugikan negara. Langkah-langkah pencegahan dan penindakan serupa akan terus dilakukan untuk melindungi kepentingan nasional.