Kemenkum Perkuat Peran dalam Ekstradisi dan MLA untuk Atasi Kejahatan Lintas Negara
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) meningkatkan pemahaman kantor wilayah terkait mekanisme ekstradisi dan MLA guna memperkuat penegakan hukum lintas negara dalam menghadapi kejahatan global yang semakin kompleks.

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar webinar di Jakarta pada Rabu, 19 Maret, untuk memperkuat peran Otoritas Pusat dan meningkatkan pemahaman kantor wilayah (kanwil) Kemenkumham dalam mekanisme ekstradisi dan bantuan timbal balik dalam masalah pidana (mutual legal assistance/MLA). Kegiatan ini diinisiasi sebagai respons terhadap perkembangan teknologi dan tren kejahatan global yang semakin beragam dan kompleks.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Widodo, menekankan pentingnya peran aktif Kemenkumham dalam mekanisme ekstradisi dan MLA sebagai tanggung jawab hukum sekaligus kontribusi nyata untuk menjaga keadilan dan keamanan internasional. Beliau menyatakan, "Peran aktif Kemenkum dalam mekanisme ekstradisi dan MLA bukan hanya tanggung jawab hukum, tetapi juga kontribusi nyata untuk menjaga keadilan dan keamanan internasional."
Widodo juga mengingatkan pentingnya pemahaman mendalam terhadap fungsi otoritas pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi dan UU Nomor 1 Tahun 2006 tentang MLA. Meningkatnya kejahatan lintas batas, seperti penipuan, korupsi, narkotika, dan kejahatan siber, mengharuskan kerja sama antarnegara yang solid untuk mendukung penegakan hukum di semua tahap, mulai dari penyidikan hingga pelaksanaan putusan.
Pentingnya Kerja Sama Antarnegara dalam Penegakan Hukum
Widodo menjelaskan bahwa kerja sama antarnegara sangat krusial dalam menanggulangi kejahatan lintas batas yang semakin canggih. Otoritas pusat dan kanwil Kemenkumham harus berperan sebagai jembatan penghubung yang tak terpisahkan untuk mewujudkan penegakan hukum yang lebih efektif. Meskipun mekanisme ekstradisi dan MLA sudah ada sejak lama, masih banyak aparat penegak hukum di daerah yang belum memanfaatkannya secara optimal.
Data Direktorat Jenderal AHU menunjukkan bahwa dari tahun 2021 hingga Februari 2025, hanya ada enam permintaan MLA dan sejumlah permintaan ekstradisi. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan signifikan antara jumlah kejahatan lintas batas yang terjadi dengan pemanfaatan mekanisme ekstradisi dan MLA.
Widodo berharap setiap permohonan MLA dan ekstradisi yang diajukan oleh aparat penegak hukum di daerah dapat mencerminkan komitmen Kemenkumham untuk memperkuat sistem hukum lintas batas negara. Beliau menambahkan, "Ini bukan sekadar prosedur, melainkan upaya konkret untuk menegakkan keadilan."
Webinar ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman Kanwil Kemenkumham di seluruh Indonesia tentang perannya sebagai penghubung antara otoritas pusat dan aparat penegak hukum di daerah. Dengan peningkatan koordinasi dan penyebarluasan informasi, diharapkan jumlah permohonan MLA dan ekstradisi akan meningkat, sehingga penegakan hukum lintas batas dapat berjalan lebih efektif.
Meningkatkan Efektivitas Penegakan Hukum Lintas Negara
Widodo berharap dengan pemahaman yang lebih baik, Kemenkumham dapat memastikan bahwa setiap langkah hukum yang diambil didasarkan pada prosedur yang tepat dan nilai-nilai keadilan serta tanggung jawab global. Peningkatan kapasitas dan pemahaman aparat penegak hukum di daerah mengenai mekanisme ekstradisi dan MLA merupakan langkah strategis dalam menghadapi tantangan kejahatan transnasional.
Melalui webinar ini, Kemenkumham berupaya untuk memperkuat kerja sama antar lembaga dan negara dalam penegakan hukum. Dengan demikian, diharapkan Indonesia dapat lebih efektif dalam mencegah dan menindak kejahatan lintas negara, serta melindungi warganya dari ancaman kejahatan tersebut. Upaya ini sejalan dengan komitmen Indonesia dalam menjaga keamanan dan keadilan internasional.
Secara keseluruhan, inisiatif Kemenkumham ini menunjukkan komitmen yang kuat dalam memperkuat sistem hukum nasional dan internasional. Dengan meningkatkan pemahaman dan koordinasi, diharapkan mekanisme ekstradisi dan MLA dapat menjadi alat yang lebih efektif dalam memerangi kejahatan lintas batas dan menegakkan keadilan.