RUU Pemindahan Napi Antarnegara Diharmonisasi, Perkuat Hukum dan Lindungi WNI
Pemerintah melalui Kemenko Kumham Imipas sedang mengharmonisasi RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara untuk memperkuat dasar hukum pemindahan narapidana dan melindungi WNI di luar negeri, ditargetkan selesai sebelum evaluasi Prolegnas.

Pemerintah Indonesia tengah menggesa penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemindahan Narapidana Antarnegara. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menargetkan harmonisasi dan penyelarasan naskah akademik RUU ini rampung sebelum evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) akhir tahun ini. Hal ini diungkapkan dalam rapat pembahasan RUU tersebut di Jakarta, Rabu (23/4).
Proses percepatan ini didorong oleh kebutuhan mendesak untuk memperkuat landasan hukum pemindahan narapidana, khususnya dalam kasus-kasus seperti Bali Nine, Mary Jane, dan Serge Atlaoui. Staf Khusus Menteri Koordinator Kumham Imipas Bidang Isu Strategis, Karjono Atmoharsono, menekankan pentingnya RUU ini tidak hanya untuk kerja sama internasional, tetapi juga sebagai payung hukum bagi perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjalani hukuman di luar negeri. "Ini adalah momen penting untuk memastikan keadilan hukum lintas negara dan menegaskan posisi Indonesia dalam kerja sama internasional," ujar Karjono.
RUU ini diharapkan masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025. Untuk mencapai target tersebut, percepatan pembentukan Panitia Antarkementerian (PAK) dan finalisasi dokumen pendukung menjadi prioritas. Evaluasi Prolegnas sendiri dilakukan setiap akhir tahun, berbarengan dengan penyusunan Prolegnas prioritas tahunan.
Harmonisasi dan Pembentukan Panitia Antar Kementerian
Selain harmonisasi naskah akademik, rapat juga membahas tahapan penting lainnya, termasuk penambahan materi mengenai pertukaran narapidana. Staf Ahli Menko Kumham Imipas Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antarlembaga, Cahyani Suryandari, menyatakan pentingnya tim lintas kementerian untuk memastikan pembahasan yang komprehensif dan selaras dengan hukum internasional. Hal ini menghasilkan kesepakatan untuk segera menetapkan surat keputusan pembentukan PAK.
PAK akan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga penting. Anggota PAK akan terdiri dari Kemenko Kumham Imipas, Kemenko Bidang Politik dan Keamanan (Polkam), Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Lembaga lain yang turut dilibatkan antara lain Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung (Kejagung), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Keikutsertaan berbagai lembaga ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan RUU ini disusun secara menyeluruh dan mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan keamanan. Dengan demikian, diharapkan RUU ini akan menjadi instrumen yang efektif dalam melindungi hak-hak WNI di luar negeri dan memperkuat kerja sama internasional Indonesia dalam bidang hukum.
Proses ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden kepada Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, untuk memperkuat kerangka hukum terkait pemindahan narapidana antarnegara. Rapat lanjutan dipimpin oleh Staf Khusus Bidang Isu Strategis Kemenko Kumham Imipas dan dihadiri perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait.
Perlindungan WNI dan Kerja Sama Internasional
RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara memiliki dua tujuan utama: melindungi hak-hak WNI yang menjalani hukuman di luar negeri dan memperkuat kerja sama internasional Indonesia dalam bidang penegakan hukum. Dengan adanya RUU ini, diharapkan proses pemindahan narapidana dapat dilakukan secara lebih terstruktur, transparan, dan sesuai dengan standar hukum internasional.
Proses harmonisasi dan penyelarasan naskah akademik yang sedang dilakukan saat ini merupakan langkah penting untuk memastikan RUU ini disusun secara matang dan komprehensif. Dengan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait, diharapkan RUU ini dapat mengakomodasi berbagai kepentingan dan perspektif, sehingga dapat menjadi solusi yang efektif dan adil bagi semua pihak.
Proses penyusunan RUU ini juga menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi warga negaranya dan memperkuat kerja sama internasional dalam bidang penegakan hukum. Dengan adanya RUU ini, diharapkan Indonesia dapat lebih berperan aktif dalam kerja sama internasional dalam bidang hukum dan keadilan.
Keberhasilan penyusunan dan pengesahan RUU ini akan menjadi tonggak penting dalam upaya perlindungan WNI di luar negeri dan memperkuat kerja sama internasional Indonesia dalam bidang hukum. Proses harmonisasi yang sedang berjalan diharapkan dapat menghasilkan RUU yang komprehensif, efektif, dan sesuai dengan standar hukum internasional.