Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

UU Pemindahan Narapidana: Landasan Hukum yang Kuat, Bukan Sekadar Diskresi Presiden
UU Pemindahan Narapidana: Landasan Hukum yang Kuat, Bukan Sekadar Diskresi Presiden

Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa UU Pemindahan Narapidana dirancang untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi pertukaran dan pemindahan narapidana, bukan hanya bergantung pada diskresi Presiden.

#planetantara
Indonesia dan Malaysia Bahas Perjanjian Tukar Narapidana
Indonesia dan Malaysia Bahas Perjanjian Tukar Narapidana

Menteri Hukum dan HAM Indonesia dan Menteri Dalam Negeri Malaysia bertemu membahas kesepakatan pertukaran narapidana untuk menyelesaikan masalah ribuan warga masing-masing negara yang dipenjara di negara lain.

#planetantara
Pakar Unsoed: Pemulangan Narapidana Beri Dampak Positif, Tapi Pemerintah Harus Tegas
Pakar Unsoed: Pemulangan Narapidana Beri Dampak Positif, Tapi Pemerintah Harus Tegas

Pemulangan narapidana dinilai memberikan dampak positif bagi Indonesia, namun pemerintah harus cermat dan tegas dalam perjanjian internasional untuk menghindari penilaian negatif terhadap sistem hukum Indonesia.

#planetantara
Indonesia dan Belanda Bahas Repatriasi Narapidana, Siapkan Aturan Baru
Indonesia dan Belanda Bahas Repatriasi Narapidana, Siapkan Aturan Baru

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan bersama Dubes Belanda bahas rencana pemulangan 5 narapidana Belanda di Indonesia, serta rencana pembuatan UU baru terkait transfer narapidana.

#planetantara
Yusril: UU Transfer Narapidana Segera Dibuat
Yusril: UU Transfer Narapidana Segera Dibuat

Pemerintah akan segera membentuk Undang-Undang Transfer of Prisoners untuk mengatur pemindahan narapidana, menyusul beberapa kasus pemindahan narapidana asing yang dilakukan berdasarkan diskresi Presiden.

Yusril Ihza Mahendra
Pemerintah Fokus Pulangkan Napi WNI: Aturan Hukum Jadi Kunci
Pemerintah Fokus Pulangkan Napi WNI: Aturan Hukum Jadi Kunci

Pemerintah Indonesia gencar memulangkan narapidana WNI dari luar negeri, namun membutuhkan payung hukum yang jelas dan kriteria yang terukur untuk proses transfer tahanan.

#planetantara
Indonesia Upayakan Pertukaran Narapidana dengan Malaysia
Indonesia Upayakan Pertukaran Narapidana dengan Malaysia

Pemerintah Indonesia berupaya melakukan pertukaran narapidana dengan Malaysia untuk memulangkan WNI yang ditahan, terutama yang terancam hukuman mati, dengan mempertimbangkan aspek HAM dan konstitusi.

#planetantara
Indonesia Pulangkan Tujuh Narapidana Asing Sepanjang 2024
Indonesia Pulangkan Tujuh Narapidana Asing Sepanjang 2024

Pemerintah Indonesia telah memulangkan tujuh narapidana WNA sepanjang 2024 melalui kerja sama dengan Australia, Filipina, dan Perancis, didasari pertimbangan kemanusiaan dan asas resiprokal.

#planetantara