Indonesia-Malaysia Jajaki Kerja Sama Pertukaran Narapidana
Indonesia dan Malaysia sepakat menjajaki kerja sama pertukaran narapidana untuk memperkuat perlindungan hukum warga negara masing-masing dan membangun sistem hukum yang lebih manusiawi.

Indonesia dan Malaysia resmi menjajaki kerja sama baru di bidang hukum dan pemasyarakatan: pertukaran narapidana. Inisiatif ini dibahas dalam rapat koordinasi virtual pada Senin (21/4), antara Deputi Koordinasi Bidang Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM RI, I Nyoman Gede Surya Mataram, dan pihak Malaysia.
Langkah ini merupakan opsi diplomatik yang saling menguntungkan kedua negara. I Nyoman menyatakan kesiapan Indonesia untuk mengeksplorasi kemungkinan pertukaran narapidana dengan Malaysia, dengan melanjutkan ke tahap pembahasan teknis jika kedua pihak mencapai kesepakatan. Indonesia sendiri telah berpengalaman dalam pemindahan narapidana, khususnya pengembalian narapidana asing ke negara asal untuk menjalani sisa hukuman.
Pertemuan tersebut menandai langkah awal penting dalam membangun diplomasi hukum antara Indonesia dan Malaysia, bertujuan memperkuat perlindungan hukum warga negara masing-masing dan meningkatkan kerja sama bilateral di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan.
Kerja Sama yang Saling Menguntungkan
Pengarah Bahagian Antarabangsa dan Pemindahan Banduan pemerintah Malaysia, Zulia, menyambut positif wacana pertukaran narapidana. Malaysia tertarik mempelajari praktik pemindahan narapidana yang telah diterapkan Indonesia, yang dinilai berhasil dalam kerja sama dengan beberapa negara seperti Filipina, Australia, dan Prancis. Zulia menekankan pentingnya pembelajaran terkait transparansi dan perlindungan hak narapidana dalam proses tersebut.
Malaysia menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi pemindahan narapidana asal Indonesia yang telah divonis secara tetap dan memenuhi kriteria tertentu. Prioritas diberikan kepada narapidana lanjut usia, sakit keras, atau dengan kondisi khusus lainnya, dengan pertimbangan kemanusiaan.
Langkah selanjutnya melibatkan tim teknis dari kedua negara untuk merumuskan prosedur operasional, mekanisme pertukaran, serta kriteria dan persyaratan narapidana yang dapat dipertukarkan. Hal ini menunjukkan komitmen bersama dalam membangun sistem hukum yang lebih manusiawi dan transparan, serta memperkuat kerja sama regional dalam penegakan keadilan.
Transparansi dan Perlindungan Hak Narapidana
Salah satu poin penting yang diangkat dalam diskusi adalah transparansi dan perlindungan hak-hak narapidana. Baik Indonesia maupun Malaysia sepakat bahwa proses pertukaran narapidana harus dilakukan secara transparan dan memastikan hak-hak asasi manusia narapidana tetap terlindungi. Pengalaman Indonesia dalam bekerja sama dengan negara lain dalam hal pemindahan narapidana akan menjadi rujukan penting bagi Malaysia.
Proses ini diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih manusiawi bagi narapidana, terutama mereka yang memiliki kondisi kesehatan yang memprihatinkan atau telah mendekati usia lanjut. Dengan demikian, kerja sama ini tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga pada aspek kemanusiaan.
Keberhasilan kerja sama ini akan menjadi contoh bagi negara-negara lain di kawasan ASEAN dalam membangun sistem peradilan yang lebih efektif dan berkeadilan.
Langkah Berikutnya: Pembentukan Tim Teknis
Setelah kesepakatan awal terjalin, tahap berikutnya adalah pembentukan tim teknis dari kedua negara. Tim ini akan bertugas untuk merumuskan pedoman operasional yang jelas dan terukur. Pedoman ini akan mencakup mekanisme pertukaran narapidana, kriteria yang harus dipenuhi oleh narapidana yang akan ditukar, serta prosedur yang harus diikuti oleh kedua negara.
Pembentukan tim teknis ini menandakan keseriusan kedua negara dalam mewujudkan kerja sama pertukaran narapidana. Proses ini diharapkan dapat berjalan lancar dan menghasilkan pedoman yang komprehensif dan efektif, sehingga dapat melindungi hak-hak narapidana dan memperkuat kerja sama hukum antara Indonesia dan Malaysia.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan dapat tercipta sistem peradilan yang lebih manusiawi dan berkeadilan, tidak hanya di Indonesia dan Malaysia, tetapi juga di kawasan regional ASEAN.
Kerja sama ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dan kerja sama bilateral antara Indonesia dan Malaysia di berbagai bidang lainnya.