Pemerintah Fokus Perhatikan WNI Terhukum di Luar Negeri
Menko Yusril tegaskan komitmen pemerintah untuk memperhatikan WNI yang dihukum di luar negeri, khususnya Malaysia dan Arab Saudi, setelah menyelesaikan pemindahan narapidana asing.
Jakarta, 24 Januari 2024 - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan komitmen pemerintah untuk melindungi Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjalani hukuman di luar negeri. Fokus utama pemerintah saat ini adalah WNI di Malaysia dan Arab Saudi, mengingat jumlah WNI yang dihukum mati di kedua negara tersebut cukup signifikan.
Langkah ini akan dilakukan setelah pemerintah menyelesaikan proses pemindahan narapidana asing ke negara asal mereka, seperti yang telah dilakukan pada Desember 2023 terhadap narapidana asal Australia dan Filipina. Pemerintah juga tengah berupaya merampungkan peraturan perundangan terkait pemindahan dan pertukaran tahanan untuk memperlancar proses tersebut.
Yusril menekankan, "Setelah pemindahan narapidana asing selesai, kita akan lebih fokus memperhatikan WNI di luar negeri. Malaysia dan Arab Saudi menjadi prioritas karena banyak WNI di sana yang masih menjalani hukuman mati, meskipun belum dieksekusi." Pernyataan ini disampaikannya saat ditemui di kantornya, Jumat lalu.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk melindungi setiap WNI di luar negeri, tanpa memandang jenis kejahatan yang dilakukan atau ideologi yang dianut. Sebelum melakukan pemindahan WNI yang terjerat kasus hukum di luar negeri, pemerintah akan berkoordinasi dengan pihak keluarga terlebih dahulu.
Lebih lanjut Yusril menjelaskan, "Pemerintah harus bersikap adil dan melindungi semua warganya. Entah mereka bersalah atau tidak, atau apapun ideologinya, pemerintah wajib memberikan perlindungan." Ini merupakan penegasan penting atas komitmen pemerintah dalam melindungi seluruh warganya.
Sebagai informasi, Indonesia telah memindahkan lima narapidana kasus Bali Nine ke Australia pada Desember 2023. Pada bulan yang sama, Mary Jane, warga negara Filipina yang dihukum mati di Indonesia karena kasus penyelundupan heroin, juga telah dipulangkan. Kerjasama serupa juga dilakukan dengan Prancis terkait pemulangan Serge Areski Atlaoui, terpidana mati kasus narkotika yang dijadwalkan dipulangkan pada 4 Februari mendatang.
Terkait isu pemulangan teroris dari Guantanamo, seperti Encer Nurjaman alias Hambali, pemerintah masih melakukan kajian lebih lanjut. Hal ini menunjukkan pemerintah bertindak hati-hati dan mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengambil keputusan.
Kesimpulannya, pemerintah Indonesia berkomitmen penuh untuk memperhatikan dan melindungi WNI yang dihukum di luar negeri. Prioritas utama saat ini adalah menyelesaikan pemindahan narapidana asing dan selanjutnya fokus pada WNI di Malaysia dan Arab Saudi. Proses ini dilakukan dengan mempertimbangkan aspek hukum, kemanusiaan, dan koordinasi dengan pihak keluarga.