Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
RUU Pemindahan Napi Antarnegara Diharmonisasi, Perkuat Hukum dan Lindungi WNI
RUU Pemindahan Napi Antarnegara Diharmonisasi, Perkuat Hukum dan Lindungi WNI

Pemerintah melalui Kemenko Kumham Imipas sedang mengharmonisasi RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara untuk memperkuat dasar hukum pemindahan narapidana dan melindungi WNI di luar negeri, ditargetkan selesai sebelum evaluasi Prolegnas.

UU Pemindahan Narapidana: Landasan Hukum yang Kuat, Bukan Sekadar Diskresi Presiden
UU Pemindahan Narapidana: Landasan Hukum yang Kuat, Bukan Sekadar Diskresi Presiden

Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa UU Pemindahan Narapidana dirancang untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi pertukaran dan pemindahan narapidana, bukan hanya bergantung pada diskresi Presiden.

Pakar Unsoed: Pemulangan Narapidana Beri Dampak Positif, Tapi Pemerintah Harus Tegas
Pakar Unsoed: Pemulangan Narapidana Beri Dampak Positif, Tapi Pemerintah Harus Tegas

Pemulangan narapidana dinilai memberikan dampak positif bagi Indonesia, namun pemerintah harus cermat dan tegas dalam perjanjian internasional untuk menghindari penilaian negatif terhadap sistem hukum Indonesia.

UU Pemulangan Narapidana: Pemerintah Siapkan Payung Hukum Baru
UU Pemulangan Narapidana: Pemerintah Siapkan Payung Hukum Baru

Pemerintah tengah merancang undang-undang baru untuk mengatur pemulangan narapidana ke negara asal, guna mengatasi celah hukum dan memperkuat kerja sama internasional.

Indonesia dan Belanda Bahas Repatriasi Narapidana, Siapkan Aturan Baru
Indonesia dan Belanda Bahas Repatriasi Narapidana, Siapkan Aturan Baru

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan bersama Dubes Belanda bahas rencana pemulangan 5 narapidana Belanda di Indonesia, serta rencana pembuatan UU baru terkait transfer narapidana.

Lebih Baik Pulangkan Napi WNI yang Berperilaku Baik, Kata Menimpas
Lebih Baik Pulangkan Napi WNI yang Berperilaku Baik, Kata Menimpas

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menilai lebih bermanfaat memulangkan narapidana WNI di luar negeri dengan catatan baik daripada yang bermasalah, seperti kasus Reynhard Sinaga.

Yusril Tegaskan Reynhard Sinaga Bukan Prioritas Pemulangan Narapidana
Yusril Tegaskan Reynhard Sinaga Bukan Prioritas Pemulangan Narapidana

Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa Reynhard Sinaga tidak menjadi prioritas pemulangan narapidana Indonesia dari luar negeri, karena kasusnya yang sangat sensitif.

Pemerintah Prioritaskan Repatriasi WNI Terpidana di Luar Negeri
Pemerintah Prioritaskan Repatriasi WNI Terpidana di Luar Negeri

Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM menekankan fokus pemerintah pada pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dipenjara di luar negeri, terutama mereka yang menghadapi hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Pemerintah Fokus Pulangkan Napi WNI: Aturan Hukum Jadi Kunci
Pemerintah Fokus Pulangkan Napi WNI: Aturan Hukum Jadi Kunci

Pemerintah Indonesia gencar memulangkan narapidana WNI dari luar negeri, namun membutuhkan payung hukum yang jelas dan kriteria yang terukur untuk proses transfer tahanan.

Keuntungan Pemulangan Narapidana Asing bagi Indonesia
Keuntungan Pemulangan Narapidana Asing bagi Indonesia

Kebijakan pemulangan narapidana asing memberikan keuntungan bagi Indonesia, termasuk penghematan biaya negara, peningkatan kerja sama internasional, dan pengurangan beban lembaga pemasyarakatan.