Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
RUU Pemindahan Napi Antarnegara Diharmonisasi, Perkuat Hukum dan Lindungi WNI
RUU Pemindahan Napi Antarnegara Diharmonisasi, Perkuat Hukum dan Lindungi WNI

Pemerintah melalui Kemenko Kumham Imipas sedang mengharmonisasi RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara untuk memperkuat dasar hukum pemindahan narapidana dan melindungi WNI di luar negeri, ditargetkan selesai sebelum evaluasi Prolegnas.

UU Pemindahan Narapidana: Landasan Hukum yang Kuat, Bukan Sekadar Diskresi Presiden
UU Pemindahan Narapidana: Landasan Hukum yang Kuat, Bukan Sekadar Diskresi Presiden

Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa UU Pemindahan Narapidana dirancang untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi pertukaran dan pemindahan narapidana, bukan hanya bergantung pada diskresi Presiden.

Pakar Unsoed: Pemulangan Narapidana Beri Dampak Positif, Tapi Pemerintah Harus Tegas
Pakar Unsoed: Pemulangan Narapidana Beri Dampak Positif, Tapi Pemerintah Harus Tegas

Pemulangan narapidana dinilai memberikan dampak positif bagi Indonesia, namun pemerintah harus cermat dan tegas dalam perjanjian internasional untuk menghindari penilaian negatif terhadap sistem hukum Indonesia.

UU Pemulangan Narapidana: Pemerintah Siapkan Payung Hukum Baru
UU Pemulangan Narapidana: Pemerintah Siapkan Payung Hukum Baru

Pemerintah tengah merancang undang-undang baru untuk mengatur pemulangan narapidana ke negara asal, guna mengatasi celah hukum dan memperkuat kerja sama internasional.

Indonesia Upayakan Pertukaran Narapidana dengan Malaysia
Indonesia Upayakan Pertukaran Narapidana dengan Malaysia

Pemerintah Indonesia berupaya melakukan pertukaran narapidana dengan Malaysia untuk memulangkan WNI yang ditahan, terutama yang terancam hukuman mati, dengan mempertimbangkan aspek HAM dan konstitusi.

Lebih Baik Pulangkan Napi WNI yang Berperilaku Baik, Kata Menimpas
Lebih Baik Pulangkan Napi WNI yang Berperilaku Baik, Kata Menimpas

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menilai lebih bermanfaat memulangkan narapidana WNI di luar negeri dengan catatan baik daripada yang bermasalah, seperti kasus Reynhard Sinaga.

Pemerintah Fokus Pulangkan Napi WNI: Aturan Hukum Jadi Kunci
Pemerintah Fokus Pulangkan Napi WNI: Aturan Hukum Jadi Kunci

Pemerintah Indonesia gencar memulangkan narapidana WNI dari luar negeri, namun membutuhkan payung hukum yang jelas dan kriteria yang terukur untuk proses transfer tahanan.

Indonesia Pulangkan Tujuh Narapidana Asing Sepanjang 2024
Indonesia Pulangkan Tujuh Narapidana Asing Sepanjang 2024

Pemerintah Indonesia telah memulangkan tujuh narapidana WNA sepanjang 2024 melalui kerja sama dengan Australia, Filipina, dan Perancis, didasari pertimbangan kemanusiaan dan asas resiprokal.

Kebijakan Baru Transfer Narapidana Asing: Hemat Biaya Negara
Kebijakan Baru Transfer Narapidana Asing: Hemat Biaya Negara

Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan baru transfer narapidana asing untuk mengurangi beban negara, meningkatkan kerja sama internasional, dan meringankan lembaga pemasyarakatan, sekaligus meningkatkan citra Indonesia di mata internasional.

Yusril: UU Transfer Narapidana Segera Dibuat
Yusril: UU Transfer Narapidana Segera Dibuat

Pemerintah akan segera membentuk Undang-Undang Transfer of Prisoners untuk mengatur pemindahan narapidana, menyusul beberapa kasus pemindahan narapidana asing yang dilakukan berdasarkan diskresi Presiden.