Kemenkumham Cek Status Pencekalan Wali Kota Semarang
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan mengecek status pencekalan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, terkait kasus dugaan korupsi yang sedang diselidiki KPK, dan akan menghubungi pihak yang mengajukan pencekalan untuk memastikan statu

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memastikan akan mengecek status pencekalan terhadap Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Agus Andrianto, Minggu (19/1) di Jakarta, usai menghadiri rangkaian acara Hari Bhakti Imigrasi ke-75.
Kepastian pengecekan status pencekalan ini menyusul berakhirnya masa pencekalan sebelumnya. Agus Andrianto menjelaskan bahwa Kemenkumham akan berkoordinasi dengan pihak yang mengajukan pencekalan, yaitu aparat penegak hukum (APH) terkait. "Jadi, APH yang mengajukan pencekalan itu akan kami hubungi apakah masa pencekalan masih berlaku atau tidak," ujar Agus.
Lebih lanjut, Menteri Agus menjelaskan langkah yang akan diambil Kemenkumham jika masa pencekalan memang telah habis. Kemenkumham akan mengingatkan pihak terkait untuk mengajukan permohonan pencekalan baru jika memang diperlukan. "Kalau memang sudah mendekati habis, akan kami ingatkan untuk diperpanjang," jelasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencekal Mbak Ita pada 12 Juli 2024. Pencekalan ini berdasarkan Surat Keputusan Nomor 888 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri. Langkah pencekalan tersebut dilakukan karena Mbak Ita ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang. Selain itu, Mbak Ita juga diduga menerima gratifikasi pada tahun 2023 hingga 2024.
Dengan adanya pengecekan status pencekalan ini, publik dapat berharap proses hukum terhadap kasus yang melibatkan Wali Kota Semarang akan terus berjalan transparan dan akuntabel. Kemenkumham, sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas imigrasi, memainkan peran penting dalam memastikan kepatuhan terhadap proses hukum yang berlaku.
Kejelasan status pencekalan ini penting untuk memastikan tidak ada hambatan dalam proses hukum yang sedang berjalan. Hal ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat posisi Mbak Ita sebagai Wali Kota Semarang. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum sangat diharapkan agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga. Langkah Kemenkumham mengecek status pencekalan menjadi bukti komitmen tersebut.