KemenPPPA Kecam Keras Grup Facebook "Fantasi Sedarah": Ancaman bagi Anak dan Nilai Moral
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengecam grup Facebook "Fantasi Sedarah" yang dinilai mengandung konten eksploitasi seksual anak dan melanggar hukum, serta mendesak penegakan hukum.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyatakan keprihatinan dan kecaman keras terhadap keberadaan grup Facebook bernama "Fantasi Sedarah". Grup tersebut diduga kuat memuat konten eksploitasi seksual anak dan dinilai telah meresahkan masyarakat. Keberadaan grup ini terungkap pada Minggu, 18 Mei 2023, di Jakarta, dan langsung mendapat respon tegas dari KemenPPPA.
Sekretaris KemenPPPA, Titi Eko Rahayu, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polri untuk menindaklanjuti temuan ini. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk menghentikan penyebaran konten berbahaya dan melindungi anak-anak Indonesia dari ancaman eksploitasi seksual.
"KemenPPPA sangat prihatin dan mengecam keras keberadaan grup Facebook yang menormalisasi tindakan inses yang sangat membahayakan terutama bagi perempuan dan anak," tegas Titi Eko Rahayu. Pihaknya menekankan pentingnya penegakan hukum untuk memberikan efek jera dan melindungi masyarakat dari dampak buruk konten menyimpang yang tersebar di dunia maya.
Langkah Hukum dan Ancaman Pidana
KemenPPPA telah melaporkan temuan ini kepada Direktorat Tindak Pidana Siber agar segera menyelidiki para pembuat, pengelola, dan anggota aktif grup "Fantasi Sedarah". Jika ditemukan bukti pelanggaran, proses hukum akan segera ditegakkan. Tindakan tegas ini diperlukan untuk melindungi anak-anak dan masyarakat dari bahaya konten eksploitasi seksual.
Titi Eko Rahayu menambahkan bahwa aktivitas dan diskusi di dalam grup tersebut telah memenuhi unsur tindakan kriminal. Konten yang bermuatan seksual, khususnya yang melibatkan inses atau dugaan eksploitasi seksual anak, dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang. Pasal-pasal tersebut antara lain terdapat dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
KemenPPPA berharap agar laporan yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan efektif. Hal ini penting untuk mencegah meluasnya dampak negatif dari konten-konten serupa di masa mendatang. Kerjasama antar lembaga penegak hukum sangat dibutuhkan untuk memberantas kejahatan siber yang mengancam keselamatan anak.
Ancaman Terhadap Nilai Moral dan Keselamatan Anak
Keberadaan grup "Fantasi Sedarah" tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat bertentangan dengan nilai-nilai moral dan norma-norma sosial di Indonesia. Konten yang dibagikan berpotensi merusak persepsi publik terhadap hubungan keluarga yang sehat dan dapat menimbulkan dampak psikologis yang negatif, terutama pada anak-anak.
"Keberadaan grup semacam ini jelas bertentangan dengan nilai-nilai moral sekaligus mengancam keselamatan dan masa depan anak-anak Indonesia. Fantasi seksual yang melibatkan inses bukan hanya tidak pantas, akan tetapi juga dapat merusak persepsi publik terhadap hubungan keluarga yang sehat," jelas Titi Eko Rahayu. Pernyataan ini menekankan pentingnya perlindungan anak dari segala bentuk eksploitasi dan kekerasan.
KemenPPPA mengajak masyarakat untuk aktif berperan serta dalam mencegah dan melaporkan konten-konten serupa yang ditemukan di media sosial. Kewaspadaan dan kepedulian bersama sangat penting untuk menciptakan lingkungan digital yang aman dan melindungi anak-anak Indonesia dari ancaman kejahatan siber.
Langkah tegas KemenPPPA ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba menyebarkan konten-konten berbahaya di dunia maya. Penegakan hukum yang konsisten sangat penting untuk memberikan efek jera dan melindungi anak-anak Indonesia dari berbagai bentuk kejahatan, termasuk eksploitasi seksual.