Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
logo
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
    • Ngakak
    • Merdeka
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
HEADLINE HARI INI
  1. Hot News

Keppres Amnesti dan Abolisi Langsung Berlaku Hari Ini: 1.178 Orang Dapat Pengampunan, Termasuk Hasto dan Tom Lembong

Keputusan Presiden terkait Amnesti dan Abolisi resmi berlaku hari ini, 1 Agustus. Ribuan orang langsung bebas, termasuk tokoh seperti Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong. Apa dampaknya?

Jumat, 01 Agu 2025 21:15:00
konten ai
Copied!
Keppres Amnesti dan Abolisi Langsung Berlaku Hari Ini: 1.178 Orang Dapat Pengampunan, Termasuk Hasto dan Tom Lembong
Keputusan Presiden terkait Amnesti dan Abolisi resmi berlaku hari ini, 1 Agustus. Ribuan orang langsung bebas, termasuk tokoh seperti Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong. Apa dampaknya? (©Planet Merdeka)
ADVERTISEMENT

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengumumkan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian amnesti dan abolisi resmi berlaku mulai hari ini, Jumat, 1 Agustus. Kebijakan penting ini diteken langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, menandai dimulainya implementasi pengampunan bagi ribuan individu yang memenuhi syarat. Dengan berlakunya Keppres ini, para penerima amnesti dan abolisi diharapkan dapat segera merasakan kebebasan mereka.

Pernyataan krusial tersebut disampaikan oleh Supratman saat konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, pada Jumat malam. Menurutnya, karena Keppres tersebut berlaku efektif pada tanggal 1 Agustus, maka nama-nama yang tercantum di dalamnya dapat langsung dibebaskan pada hari yang sama. Hal ini menjadi kabar yang sangat dinantikan bagi mereka yang telah menantikan keputusan pengampunan ini.

Meski demikian, Supratman tidak dapat memberikan jaminan penuh apakah semua penerima pengampunan akan serempak bebas pada malam ini juga. Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan teknis pembebasan sepenuhnya menjadi kewenangan lembaga yang melaksanakan eksekusi putusan. Pihak Kementerian Hukum telah berkoordinasi intensif dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk memastikan kelancaran proses ini di lapangan.

Koreksi Data dan Langkah Koordinasi Lintas Lembaga

Menkum Supratman Andi Agtas turut meluruskan data terkait jumlah total penerima amnesti yang sebelumnya sempat menimbulkan kebingungan. Ia menegaskan bahwa jumlah pasti penerima amnesti mencapai 1.178 orang, bukan 1.116 seperti yang sempat disebutkan sebelumnya. Angka yang akurat ini disampaikan setelah verifikasi ulang data penerima yang telah disetujui oleh Presiden.

Untuk memastikan kelancaran proses implementasi Keppres ini, Kementerian Hukum telah mengambil langkah proaktif. Salah satunya adalah dengan melakukan koordinasi intensif bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Koordinasi ini bertujuan untuk menyelaraskan prosedur administrasi dan teknis pembebasan para penerima amnesti dan abolisi, sehingga tidak ada hambatan berarti.

Selain berkoordinasi dengan Imipas, Supratman juga telah secara resmi menyerahkan salinan Keppres tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung. Penyerahan ini dilakukan pada Jumat malam, mengingat kedua institusi tersebut merupakan pihak yang menangani kasus hukum beberapa individu yang menerima pengampunan. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga sinergi antarlembaga penegak hukum di Indonesia.

Profil Tokoh Penting Penerima Amnesti dan Abolisi

Di antara ribuan nama yang menerima pengampunan, terdapat beberapa tokoh publik yang menjadi sorotan utama masyarakat. Salah satu penerima amnesti adalah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Ia sebelumnya merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penggantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku, sebuah kasus yang telah menarik perhatian publik secara luas dan menjadi perbincangan nasional.

Hasto Kristiyanto diketahui telah divonis hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan terkait kasus tersebut. Dengan adanya pemberian amnesti ini, segala bentuk hukuman yang dijatuhkan kepadanya akan dihapuskan secara hukum. Kebijakan ini tentu memiliki implikasi yang signifikan terhadap status hukum dan juga perjalanan karir politiknya di masa mendatang, membuka lembaran baru baginya.

Sementara itu, penerima abolisi yang juga mendapatkan perhatian adalah mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong. Ia terlibat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan. Kasus ini juga sempat menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat dan media massa, mengingat posisinya sebagai pejabat publik.

Tom Lembong sendiri telah divonis hukuman pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan atas kasus yang menjeratnya. Dengan diterbitkannya abolisi, segala akibat hukum dari penuntutan terhadapnya akan dihapuskan. Ini berarti proses hukum yang sedang berjalan terhadapnya tidak akan dilanjutkan, secara efektif memberikan kejelasan status hukum baginya dan mengakhiri kasus tersebut.

Share
Copied!

Share

Better experience in portrait mode.
Image Saved!
Berita Terbaru
  • Meriahnya Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing: Dari Guiqiao Hingga Kuliner Nusantara
  • Kukar, Lumbung Padi Kaltim, Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian Topang Pangan IKN: Fakta Produksi Fantastis!
  • UIN Jakarta Usung Kurikulum Berbasis Cinta: Fondasi Generasi Penuh Kasih Sayang dan Toleransi
  • Tahukah Anda? DPRD Ambon Kenalkan Dunia Politik Lewat Program Parlemen Muda untuk Pelajar
  • Maluku Tengah Bangkit: Pemkab Rekonstruksi 12 Rumah Pascakonflik, Libatkan Warga Lokal untuk Pemulihan
  • amnesti abolisi
  • berita nasional
  • hasto kristiyanto
  • hukum indonesia
  • kejaksaan agung
  • kementerian hukum
  • keppres prabowo
  • konten ai
  • kpk
  • pengampunan presiden
  • #planetantara
  • tom lembong
Copied!
Artikel ini ditulis oleh
Redaksi Merdeka
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

ADVERTISEMENT
Topik Populer

Topik Populer

  • Viral
  • Timnas
  • Prabowo Subianto
  • Piala AFF 2024
  • PPN 12 persen
  • Irish Bela
Rekomendasi
  • beijing china

    Meriahnya Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing: Dari Guiqiao Hingga Kuliner Nusantara

    20 Agu 2025
  • ekonomi kukar

    Kukar, Lumbung Padi Kaltim, Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian Topang Pangan IKN: Fakta Produksi Fantastis!

    20 Agu 2025
  • generasi berkarakter

    UIN Jakarta Usung Kurikulum Berbasis Cinta: Fondasi Generasi Penuh Kasih Sayang dan Toleransi

    20 Agu 2025
  • ambon maju

    Tahukah Anda? DPRD Ambon Kenalkan Dunia Politik Lewat Program Parlemen Muda untuk Pelajar

    20 Agu 2025
  • bupati maluku tengah

    Maluku Tengah Bangkit: Pemkab Rekonstruksi 12 Rumah Pascakonflik, Libatkan Warga Lokal untuk Pemulihan

    20 Agu 2025
ADVERTISEMENT
Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

  • Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Terduga Pelaku Premanisme di Tambora Jakarta Barat

    cctv 16 Agu 2025
  • Viral Mengamen hingga Tengah Malam, Dinsos DKI Lakukan Penertiban Pengamen Anak Secara Persuasif

    Dinsos DKI 12 Agu 2025
  • Bikin Heboh! Wakil Menteri Ketenagakerjaan Tampil dengan Kaus One Piece Dukung Buruh Mogok, Simbol Perlawanan Ketidakadilan?

    Bendera Bajak Laut 8 Agu 2025
  • Viral Minta Rp100 Ribu, Juru Parkir Liar Tanah Abang Ditangkap Polisi

    hukum 30 Jul 2025
  • Kurang dari 24 Jam! Polisi Tangkap Dua Pencuri Tas Kereta di Tambora, Korban Rugi Rp10 Juta

    cctv 29 Jul 2025
logo
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap
  • Kapanlagi.com
  • Otosia
  • Liputan6
  • Fimela
  • Bola.net
  • Brilio
  • Bola.com
  • Merdeka
Connect with us

Copyright © 2025 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.