Keppres Amnesti dan Abolisi Langsung Berlaku Hari Ini: 1.178 Orang Dapat Pengampunan, Termasuk Hasto dan Tom Lembong
Keputusan Presiden terkait Amnesti dan Abolisi resmi berlaku hari ini, 1 Agustus. Ribuan orang langsung bebas, termasuk tokoh seperti Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong. Apa dampaknya?

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengumumkan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian amnesti dan abolisi resmi berlaku mulai hari ini, Jumat, 1 Agustus. Kebijakan penting ini diteken langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, menandai dimulainya implementasi pengampunan bagi ribuan individu yang memenuhi syarat. Dengan berlakunya Keppres ini, para penerima amnesti dan abolisi diharapkan dapat segera merasakan kebebasan mereka.
Pernyataan krusial tersebut disampaikan oleh Supratman saat konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, pada Jumat malam. Menurutnya, karena Keppres tersebut berlaku efektif pada tanggal 1 Agustus, maka nama-nama yang tercantum di dalamnya dapat langsung dibebaskan pada hari yang sama. Hal ini menjadi kabar yang sangat dinantikan bagi mereka yang telah menantikan keputusan pengampunan ini.
Meski demikian, Supratman tidak dapat memberikan jaminan penuh apakah semua penerima pengampunan akan serempak bebas pada malam ini juga. Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan teknis pembebasan sepenuhnya menjadi kewenangan lembaga yang melaksanakan eksekusi putusan. Pihak Kementerian Hukum telah berkoordinasi intensif dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk memastikan kelancaran proses ini di lapangan.
Koreksi Data dan Langkah Koordinasi Lintas Lembaga
Menkum Supratman Andi Agtas turut meluruskan data terkait jumlah total penerima amnesti yang sebelumnya sempat menimbulkan kebingungan. Ia menegaskan bahwa jumlah pasti penerima amnesti mencapai 1.178 orang, bukan 1.116 seperti yang sempat disebutkan sebelumnya. Angka yang akurat ini disampaikan setelah verifikasi ulang data penerima yang telah disetujui oleh Presiden.
Untuk memastikan kelancaran proses implementasi Keppres ini, Kementerian Hukum telah mengambil langkah proaktif. Salah satunya adalah dengan melakukan koordinasi intensif bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Koordinasi ini bertujuan untuk menyelaraskan prosedur administrasi dan teknis pembebasan para penerima amnesti dan abolisi, sehingga tidak ada hambatan berarti.
Selain berkoordinasi dengan Imipas, Supratman juga telah secara resmi menyerahkan salinan Keppres tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung. Penyerahan ini dilakukan pada Jumat malam, mengingat kedua institusi tersebut merupakan pihak yang menangani kasus hukum beberapa individu yang menerima pengampunan. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga sinergi antarlembaga penegak hukum di Indonesia.
Profil Tokoh Penting Penerima Amnesti dan Abolisi
Di antara ribuan nama yang menerima pengampunan, terdapat beberapa tokoh publik yang menjadi sorotan utama masyarakat. Salah satu penerima amnesti adalah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Ia sebelumnya merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penggantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku, sebuah kasus yang telah menarik perhatian publik secara luas dan menjadi perbincangan nasional.
Hasto Kristiyanto diketahui telah divonis hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan terkait kasus tersebut. Dengan adanya pemberian amnesti ini, segala bentuk hukuman yang dijatuhkan kepadanya akan dihapuskan secara hukum. Kebijakan ini tentu memiliki implikasi yang signifikan terhadap status hukum dan juga perjalanan karir politiknya di masa mendatang, membuka lembaran baru baginya.
Sementara itu, penerima abolisi yang juga mendapatkan perhatian adalah mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong. Ia terlibat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan. Kasus ini juga sempat menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat dan media massa, mengingat posisinya sebagai pejabat publik.
Tom Lembong sendiri telah divonis hukuman pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan atas kasus yang menjeratnya. Dengan diterbitkannya abolisi, segala akibat hukum dari penuntutan terhadapnya akan dihapuskan. Ini berarti proses hukum yang sedang berjalan terhadapnya tidak akan dilanjutkan, secara efektif memberikan kejelasan status hukum baginya dan mengakhiri kasus tersebut.