Kesulitan Penyidik Ungkap Kasus Pengeroyokan Rahmat Vaisandri: CCTV Tak Rekam Korban
Minimnya rekaman CCTV dan para pelaku yang telah meninggalkan lokasi kejadian menyulitkan penyidik mengungkap kasus pengeroyokan Rahmat Vaisandri hingga tewas di Jakarta Timur, meskipun 10 pelaku, termasuk anggota Brimob, telah ditahan.
Polisi kesulitan mengungkap kasus pengeroyokan yang menewaskan Rahmat Vaisandri di Jakarta Timur. Penyebabnya? Minimnya rekaman CCTV di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tidak menangkap keberadaan korban sebelum kejadian. Sepuluh orang telah ditangkap, termasuk seorang anggota Brimob, tetapi proses penyelidikan masih menemui kendala.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly, laporan awal menyebutkan Rahmat dituduh mencuri sebelum dikeroyok. "Awalnya, pelaku melaporkan Rahmat mencuri, lalu terjadi pengeroyokan" jelas Nicolas. Ironisnya, laporan polisi model A baru dibuat pada tanggal 21, tanpa identitas korban yang jelas tercatat.
Setelah kejadian, para pekerja, termasuk para pelaku, diberhentikan dan kembali ke kampung halaman masing-masing. Hal ini menyulitkan penyelidikan karena polisi harus melacak mereka satu per satu. "Setelah kejadian, para pekerja ini diberhentikan dan kembali ke kampung halamannya. Ini menyulitkan pencarian identitas mereka sehingga proses penyidikan membutuhkan waktu lama," tambah Nicolas.
Masalah diperparah dengan kondisi CCTV di TKP yang tidak berfungsi. Ketidakjelasan rekaman membuat polisi harus bekerja lebih keras untuk mengumpulkan bukti. "CCTV di TKP tidak berfungsi. Ini bukan kasus yang terang benderang, sehingga kami harus melakukan penyelidikan intensif," ungkap Nicolas.
Meskipun demikian, Polres Metro Jakarta Timur dan Polsek Pasar Rebo berhasil menangkap 10 pelaku pengeroyokan. Kesepuluh tersangka ditahan secara bertahap pada Januari 2025. Sembilan tersangka ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur, sementara satu tersangka anggota Brimob ditahan di Mako Brimob.
Penangkapan dilakukan bertahap: empat tersangka (H, AAB, S, dan MM) pada 10 Januari, dua tersangka (WA dan Y) pada 21 Januari, tiga tersangka (IS, PA, dan SF) pada 29 Januari, dan satu anggota Brimob (inisial O) pada 31 Januari. Mereka dijerat pasal 170 KUHP dan 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan luka berat atau kematian, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 bulan hingga 7 tahun.
Kasus ini menyoroti pentingnya sistem keamanan yang memadai, termasuk CCTV yang berfungsi optimal, dalam membantu proses penegakan hukum. Kejadian ini juga menggarisbawahi betapa sulitnya mengungkap kasus kejahatan jika bukti dan saksi terbatas. Proses penyelidikan yang panjang diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.