Pengeroyokan Sopir Bus AKAP: 10 Pelaku Ditahan, Salah Satunya Brimob
Polisi menahan 10 pelaku pengeroyokan sopir bus AKAP Rahmat Vaisandri hingga tewas di Jakarta Timur; satu pelaku merupakan anggota Brimob, dan penyelidikan masih berlanjut untuk menangkap dua pelaku lainnya.
![Pengeroyokan Sopir Bus AKAP: 10 Pelaku Ditahan, Salah Satunya Brimob](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/03/220204.608-pengeroyokan-sopir-bus-akap-10-pelaku-ditahan-salah-satunya-brimob-1.jpg)
Sepuluh orang telah ditahan atas kasus pengeroyokan yang menyebabkan kematian seorang sopir bus AKAP asal Sumatera Barat, Rahmat Vaisandri, di Jakarta Timur. Yang mengejutkan, salah satu pelaku merupakan anggota Brimob Mabes Polri. Peristiwa tersebut terjadi pada Oktober 2024, dan penyelidikan intensif baru membuahkan hasil penangkapan beberapa bulan kemudian.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly, mengumumkan penahanan 10 tersangka pada Senin. Sembilan tersangka ditahan di Polres Metro Jakarta Timur, sementara satu tersangka, Bripka O (anggota Brimob), ditahan terpisah di Mako Brimob. Penahanan terpisah ini dilakukan untuk alasan keselamatan Bripka O dan mencegah kemungkinan saling mempengaruhi antar tersangka.
Penangkapan tersangka dilakukan secara bertahap sepanjang Januari 2025. Empat tersangka (H, AAB, S, dan MM) ditangkap pada 10 Januari, diikuti oleh WA dan Y pada 21 Januari. Tersangka IS, PA, dan SF ditangkap pada 29 Januari, dan Bripka O ditangkap pada 31 Januari.
Polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut. Kedua buronan ini merupakan pekerja kuli bangunan di proyek ruko Zima, lokasi kejadian di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur. Proses penyelidikan melibatkan 12 saksi untuk mengungkap seluruh fakta kasus ini.
Kombes Nicolas menjelaskan, proses penyelidikan yang teliti diperlukan karena para tersangka merupakan pekerja bangunan yang tidak saling mengenal. Identifikasi mereka membutuhkan waktu dan penyelidikan mendalam. Para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP dan 351 KUHP terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
Kasus ini juga mendapat perhatian dari Komisi III DPR RI. Anggota DPR RI, Andre Rosiade, mengapresiasi atensi Komisi III terhadap kasus ini. Komisi III meminta Kapolres Metro Jakarta Timur mengevaluasi penyelidikan kasus tersebut, mengingat Rahmat Vaisandri dianiaya pada 20 Oktober 2024 dan meninggal pada 24 Oktober 2024.
Selain itu, Komisi III juga meminta evaluasi terhadap dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum polisi yang terlibat dalam penyelidikan dan penyidikan kasus ini. Keluarga korban menerima informasi dari Polsek Metro bahwa Rahmat Vaisandri ditemukan meninggal di rumah sakit dengan luka serius, termasuk luka robek di kepala yang membutuhkan 29 jahitan dan luka lebam di tubuhnya.
Kesimpulannya, kasus pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya Rahmat Vaisandri terus diselidiki. Penahanan 10 tersangka, termasuk seorang anggota Brimob, merupakan perkembangan signifikan, namun polisi masih mengejar dua pelaku lainnya. Komisi III DPR RI juga mendorong evaluasi menyeluruh atas penanganan kasus ini.