Ketua RW Pondok Kopi Dianiaya Warga, Gara-gara Saluran Air?
Ninuk Hadi, Ketua RW 02 Pondok Kopi, Jakarta Timur, dianiaya oleh warga karena proyek normalisasi saluran air yang menyebabkan pembongkaran tembok rumah warga.

Ketua RW 02 Pondok Kopi, Jakarta Timur, Ninuk Hadi (59), menjadi korban penganiayaan oleh dua warga setempat. Peristiwa ini bermula dari proyek normalisasi saluran air di Jalan H Miran, RT 04/RW 02, Kelurahan Pondok Kopi, Duren Sawit, pada Jumat siang. Korban dianiaya kakak beradik berinisial S dan A karena keberatan tembok rumahnya dibongkar untuk proyek tersebut. Penganiayaan terjadi sekitar pukul 12.30 WIB dan dilaporkan ke Polsek Duren Sawit untuk penyelidikan lebih lanjut.
Menurut keterangan Ninuk, proyek penggalian saluran air tersebut telah diperiksa petugas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dan dinyatakan sesuai prosedur. Pembangunan saluran air dilakukan di lokasi saluran lama yang telah tertutup tembok rumah pelaku. Ninuk, selaku Ketua RW, berupaya menyelesaikan masalah ini dengan meminta agar saluran air dibangun kembali dengan memindahkan jalur agar tidak membongkar tembok rumah warga. Namun, upaya tersebut menemui jalan buntu dan berujung pada penganiayaan.
"Itu saya langsung dicekik. Kakak beradik atau mungkin sudah ada persiapan (melakukan penganiayaan)," ujar Ninuk saat menceritakan kejadian tersebut di Pondok Kopi, Jakarta Timur.
Kronologi Penganiayaan Ketua RW
Perselisihan bermula ketika proyek penggalian saluran air di samping tembok rumah pelaku dimulai. Pelaku keberatan dengan pembongkaran tembok rumahnya. Ninuk menjelaskan bahwa proyek tersebut telah disetujui oleh pihak berwenang dan bertujuan untuk memperbaiki sistem saluran air. Namun, pelaku tetap menolak dan meminta Ninuk untuk menandatangani pernyataan yang menyatakan bahwa pihak RW bertanggung jawab jika rumah mereka rusak.
Ketika Ninuk menjelaskan bahwa dirinya tidak memiliki wewenang dalam hal tersebut, pelaku semakin emosi. Pelaku berinisial A mencekik dan membanting Ninuk, sementara pelaku berinisial S mencekik dan menendang korban. Setelah terjatuh, Ninuk juga diinjak-injak oleh kedua pelaku. Beruntung, aksi pengeroyokan tersebut diketahui oleh warga lain yang kemudian melerai.
Akibat penganiayaan tersebut, Ninuk mengalami luka lecet di siku kiri, memar di paha dan pinggang, serta lecet di pergelangan kaki kiri. Setelah kejadian, Ninuk langsung melakukan visum di RS Islam Pondok Kopi.
Tindak Lanjut dan Jeratan Hukum
Setelah menjalani visum, Ninuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Duren Sawit. Polisi kini tengah melakukan penyelidikan dan akan menjerat pelaku dengan Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP Juncto 352 KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan. Ancaman hukuman yang cukup berat menanti kedua pelaku.
Kasus ini menyoroti pentingnya komunikasi dan koordinasi yang baik antara warga, pemerintah daerah, dan ketua RW dalam pelaksanaan proyek pembangunan. Kejadian ini juga menjadi pengingat pentingnya menyelesaikan konflik secara damai dan menghindari tindakan kekerasan.
- Korban mengalami luka lecet di siku kiri, memar di paha dan pinggang, serta lecet di pergelangan kaki kiri.
- Pelaku terancam dijerat Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP Juncto 352 KUHP.
- Polisi tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kejadian ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih mengedepankan musyawarah dan mufakat dalam menyelesaikan permasalahan, serta menghindari tindakan anarkis yang merugikan semua pihak.