Klaim Penuhi 12 Izin, Pengembang Arthera Hill Bekasi Bantah Abaikan Banjir Tahunan
PT Prisma Inti Propertindo, pengembang Arthera Hill Bekasi, mengklaim telah penuhi seluruh perizinan dan PSU. Namun, Bupati Bekasi menuntut tanggung jawab atas banjir yang kerap melanda.

Pengembang perumahan The Arthera Hill Ekstension di Kabupaten Bekasi, PT Prisma Inti Propertindo, mengklaim telah melaksanakan pembangunan sesuai prosedur dan perizinan resmi yang berlaku. Pernyataan ini muncul di tengah tuntutan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi terkait penanganan dampak banjir. Legal Manager PT Prisma Inti Propertindo, Ratna Damayanti, menegaskan bahwa seluruh ketentuan dan regulasi telah dipatuhi.
Ratna Damayanti menyebut bahwa pihaknya telah mengantongi 12 dokumen perizinan serta rekomendasi teknis sebelum memulai pembangunan proyek tersebut. Dokumen-dokumen penting ini termasuk pertimbangan teknis pertanahan, persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, serta advis teknis peil banjir. Pengembang juga telah menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Namun, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sehari sebelumnya menuntut pertanggungjawaban pengembang atas dugaan pembiaran terhadap bencana banjir yang kerap melanda wilayah perumahan tersebut. Menurut Bupati, persoalan banjir yang terjadi hingga enam kali dalam setahun ini disebabkan oleh kesalahan perencanaan pembangunan. Lahan yang digunakan disebutnya sebagai daerah resapan air, bukan kawasan hunian.
Klaim Kepatuhan dan Tanggung Jawab Sosial Pengembang Arthera Hill Bekasi
PT Prisma Inti Propertindo melalui Legal Manager Ratna Damayanti menyatakan komitmen penuh terhadap regulasi yang berlaku. Mereka menyebut telah mengantongi beragam izin penting, seperti UKL-UPL, pengesahan blok plan, dan persetujuan pembangunan gedung. Hal ini menjadi dasar klaim bahwa pembangunan perumahan The Arthera Hill Ekstension telah sesuai dengan koridor hukum.
Ratna juga menjelaskan bahwa penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi telah dilakukan pada 1 Juli 2025. Proses serah terima ini dilaksanakan melalui mekanisme resmi yang diatur oleh pemerintah. Meskipun aspek teknis telah diserahkan, pengembang tetap menunjukkan itikad baik dengan melanjutkan tanggung jawab sosial perusahaan.
Sebagai bentuk tanggung jawab tersebut, PT Prisma Inti Propertindo telah melaksanakan perbaikan tanggul dan pembangunan waterpond di area perumahan. Selain itu, mereka juga telah mengajukan permohonan normalisasi sungai kepada pemerintah daerah. Surat permohonan ini telah diterima oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi pada 10 Juli 2025, diikuti rapat pembahasan teknis pada 23 Juli 2025.
Tuntutan Bupati Bekasi atas Dampak Banjir di Arthera Hill Bekasi
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang secara tegas menuntut pertanggungjawaban penuh dari pengembang The Arthera Hill Ekstension terkait penanganan banjir. Ia menyatakan bahwa persoalan banjir di perumahan tersebut, yang bisa terjadi hingga enam kali dalam setahun, masih menjadi tanggung jawab pihak pengembang. Menurutnya, banjir ini diakibatkan oleh meluapnya air sungai karena kesalahan dalam perencanaan pembangunan.
Ade Kuswara Kunang menekankan bahwa lahan yang digunakan untuk pembangunan perumahan sejatinya bukan diperuntukkan bagi kawasan hunian, melainkan sebagai daerah resapan air. Oleh karena itu, pengembang dituntut untuk membangun infrastruktur pengendali banjir yang memadai di area proyek mereka. Pemerintah daerah berpendapat bahwa pengembang harus bertanggung jawab atas rumah yang telah dipasarkan kepada masyarakat.
Bupati menambahkan bahwa bantuan pemerintah mungkin bisa diberikan, namun masalah banjir tidak akan terselesaikan secara fundamental jika akar penyebabnya tidak ditangani. Ia menyoroti dampak fatal dari banjir yang meliputi hampir semua struktur bangunan di perumahan tersebut. Kerusakan yang ditimbulkan jauh lebih parah dibandingkan banjir dengan ketinggian yang lebih rendah.