Klarifikasi Disdukcapil Bekasi Soal Dugaan Maladministrasi Akte Kelahiran Asriel
Disdukcapil Kabupaten Bekasi mengklarifikasi dugaan maladministrasi penerbitan akte kelahiran Asriel Adlye Sidauruk, menyatakan prosesnya sesuai prosedur dan telah diselesaikan melalui jalur hukum dengan perdamaian dan penerbitan akte baru.
![Klarifikasi Disdukcapil Bekasi Soal Dugaan Maladministrasi Akte Kelahiran Asriel](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/01/180109.693-klarifikasi-disdukcapil-bekasi-soal-dugaan-maladministrasi-akte-kelahiran-asriel-1.jpg)
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi memberikan klarifikasi terkait polemik akte kelahiran Asriel Adlye Sidauruk (akte nomor 3216-LU-21082023-0061). Dugaan maladministrasi dalam proses penerbitan akte ini telah menjadi sorotan.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Bekasi, Carwinda, menjelaskan bahwa penerbitan akte kelahiran tersebut telah sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku. Klarifikasi ini disampaikan saat acara Botram di Kecamatan Tarumajaya.
Permasalahan ini bermula dari surat klarifikasi yang diajukan LBH Srikandi Ganisa pada 13 Januari 2025. Disdukcapil Bekasi merespon surat tersebut pada 20 Januari 2025. Penjelasan resmi dari Disdukcapil menjadi kunci penting dalam menyelesaikan kasus ini.
Lebih lanjut, Carwinda menjelaskan bahwa Disdukcapil menjadi tergugat dalam perkara perdata nomor 254/Pdt.G/2024/PN.Ckr di Pengadilan Negeri Cikarang pada 29 Oktober 2024. Gugatan diajukan oleh Evi Susiati, ibu kandung Asriel.
Sidang mengungkap fakta bahwa Asriel bukanlah anak kandung dari pemohon akte kelahiran yang namanya tak disebutkan, melainkan anak dari penggugat, Evi Susiati. Ini menjadi titik penting dalam memahami kompleksitas masalah tersebut.
Setelah melalui proses persidangan, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai. Pengadilan Negeri Cikarang kemudian menetapkan akte perdamaian tersebut.
Menindaklanjuti keputusan tersebut, Disdukcapil Kabupaten Bekasi akan membatalkan akte kelahiran Asriel yang lama dan menerbitkan akte baru berdasarkan keputusan perdamaian dari Pengadilan Negeri Cikarang. Proses ini akan mengikuti aturan dan regulasi yang berlaku.