Klarifikasi Kejati Sumbar: Kasus Viral Kasi Pidum Kejari Sijunjung
Kejati Sumbar telah mengklarifikasi isu viral di TikTok terkait Kasi Pidum Kejari Sijunjung, M Juanda Sitorus, yang diduga terlibat masalah kredit mobil; investigasi menemukan adanya konflik internal dan perdamaian telah tercapai.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) memberikan klarifikasi resmi terkait viralnya kasus yang melibatkan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sijunjung, M Juanda Sitorus. Kejadian ini bermula dari unggahan TikTok pada 2 Januari 2025, yang menuduh Sitorus terlibat masalah kredit enam unit mobil dan indikasi pencucian uang terkait bisnis travel Pekanbaru-Padang milik CV Putra Jaya Star.
Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Efendri Eka Saputra, menjelaskan bahwa Tim Intelijen Kejati Sumbar telah melakukan investigasi menyeluruh. Mereka mewawancarai para pihak terkait, termasuk Sitorus, Mon (atas nama mobil), dan Dedi Kurniawan (pengurus perusahaan).
Hasil investigasi menunjukkan permasalahan berawal dari tunggakan cicilan enam mobil Innova Reborn. Hal ini membuat Mon, pemilik mobil, dikejar oleh perusahaan pembiayaan. Konflik kemudian muncul antara Sitorus, Mon, dan Dedi Kurniawan.
Kejati Sumbar menyimpulkan tiga poin penting. Pertama, terdapat konflik sosial antara Sitorus, Mon, dan Dedi Kurniawan. Kedua, CV Duta Jaya Star (perusahaan travel) merupakan usaha keluarga dengan modal awal Rp600.000.000 dari Muslim Sirait, M Juanda Sitorus, dan Lukman Hakim untuk pembelian enam unit mobil Innova Reborn tahun 2024. Ketiga, ketiga pihak telah mencapai kesepakatan damai.
Sebagai bagian dari perdamaian, Sitorus dan keluarganya telah melunasi seluruh tunggakan cicilan mobil. Ia juga akan mengurus pengalihan kepemilikan mobil dari Mon ke keluarganya. Terakhir, Sitorus memberikan kompensasi kepada Dedi Kurniawan dan saudara Mon atas kerugian yang diderita.
Klarifikasi ini bertujuan untuk membantah tuduhan di media sosial mengenai penggelapan atau pencucian uang yang melibatkan Sitorus. Kejati Sumbar juga menghimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan mengingatkan seluruh pegawainya untuk selalu menaati aturan dan hukum yang berlaku.