Klarifikasi Pemkab HSU Soal Keterlambatan Gaji Guru Honorer: Transisi Kepemimpinan Jadi Penyebab
Pemkab Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, memberikan klarifikasi terkait keterlambatan pembayaran gaji guru honorer selama empat bulan, yang disebabkan masa transisi kepemimpinan bupati.

Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai keterlambatan pembayaran gaji 391 guru honorer di sekolah swasta selama periode Januari hingga April 2025. Klarifikasi disampaikan melalui Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten HSU (Prokopim Setda HSU) menyusul pemberitaan di media online yang dinilai tidak berimbang.
Menurut Plt Kepala Bagian Prokopim Setda Kabupaten HSU, Abdul Rohim, keterlambatan pembayaran gaji tersebut disebabkan oleh masa transisi kepemimpinan dari penjabat bupati sebelumnya ke Bupati Sahrujani yang baru dilantik pada 20 Februari 2025. Pemkab HSU membantah adanya niat untuk memperlambat pencairan atau bahkan tidak membayar honor guru honorer tersebut.
Abdul Rohim menjelaskan bahwa Surat Keputusan (SK) tentang Guru Honorer yang diperbaharui setiap tahun, membutuhkan tanda tangan Bupati Sahrujani. Namun, karena beliau baru dilantik dan mengikuti kegiatan retreat selama seminggu di Magelang, aktifitas pemerintahan di daerah baru dimulai awal Maret 2025. Hal ini menyebabkan proses pencairan gaji yang tertunda.
Masa Transisi dan Perbaikan SK Bupati
Proses pencairan gaji guru honorer terhambat karena SK bupati yang diajukan berlaku surut, membutuhkan perbaikan agar berlaku efektif mulai Maret 2025. Proses pencairan SK Kepala Dinas Pendidikan yang seharusnya dilakukan pada Januari dan Februari pun harus menunggu SK bupati yang telah diperbaiki.
Abdul Rohim menambahkan, SK bupati telah ditandatangani beberapa hari sebelum tanggal 30 April 2025, sehingga Dinas Pendidikan dapat segera mencairkan honor guru honorer selama empat bulan tersebut. Beliau menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan ini dan meminta pengertian dari seluruh pihak terkait karena proses pembuatan SK membutuhkan waktu dan prosedur tertentu.
Pemkab HSU menegaskan kembali komitmennya untuk selalu memperhatikan kesejahteraan guru honorer dan akan berupaya mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Proses administrasi dan pencairan gaji akan terus dievaluasi untuk memastikan ketepatan waktu dan transparansi.
Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Proses Pencairan Gaji
- SK Guru Honorer diperbaharui setiap tahun.
- Penjabat Bupati sebelumnya menginginkan Bupati terpilih menandatangani SK.
- Bupati terpilih dilantik 20 Februari 2025 dan mengikuti retreat selama seminggu.
- Aktivitas pemerintahan daerah dimulai awal Maret 2025.
- SK Bupati yang berlaku surut perlu diperbaiki agar berlaku mulai Maret 2025.
- Pencairan gaji menunggu SK Bupati yang telah diperbaiki.
- SK Bupati ditandatangani beberapa hari sebelum 30 April 2025.
- Dinas Pendidikan mencairkan honor guru selama empat bulan pada 30 April 2025.
Meskipun terdapat keterlambatan, Pemkab HSU memastikan bahwa seluruh guru honorer akan menerima haknya secara penuh. Kejadian ini menjadi pembelajaran untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses administrasi kepegawaian di masa mendatang.