Komplotan Ganjal ATM di Bandarlampung Diciduk, Rugi Rp3,3 Juta!
Polresta Bandarlampung menangkap komplotan pencuri dengan modus ganjal ATM yang telah beraksi di beberapa gerai ATM di Teluk Betung Selatan, mengakibatkan kerugian hingga Rp3,3 juta.

Polresta Bandarlampung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus ganjal ATM yang meresahkan warga. Dua pelaku, IR (37) dan CI (35), telah ditangkap, sementara dua lainnya masih buron. Kejadian ini terjadi di beberapa gerai ATM di wilayah Teluk Betung Selatan, Bandarlampung, dengan kerugian korban mencapai Rp3,3 juta. Modus yang digunakan adalah dengan mengganjal slot kartu ATM menggunakan tusuk gigi.
Penangkapan ini diumumkan langsung oleh Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, pada Jumat pekan lalu di Mapolresta. Ia menjelaskan bahwa komplotan ini telah beraksi sebanyak empat kali di wilayah Teluk Betung Selatan. Kasus terakhir terjadi pada Rabu, 26 Maret 2023, di gerai ATM Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Bumi Waras.
Modus operandi komplotan ini sangat licik. Mereka mengganjal mesin ATM dengan tusuk gigi sehingga kartu ATM korban tersangkut. Saat korban panik dan meminta bantuan, salah satu pelaku akan berpura-pura membantu, namun diam-diam menukar kartu ATM korban dengan kartu ATM pelaku yang sudah dipersiapkan. Pelaku lain akan mengintip PIN ATM korban saat korban memasukkannya. Setelah berhasil mendapatkan kartu ATM dan PIN, mereka langsung menguras saldo rekening korban.
Modus Operandi dan Peran Pelaku
Kapolsek Telukbetung Selatan, AKP Dhedi Ardi, menjelaskan secara detail modus operandi komplotan ini. Para pelaku memiliki peran masing-masing. Ada yang bertugas memasang tusuk gigi, ada yang berpura-pura membantu korban, dan ada yang bertugas mengintip PIN ATM. Kerjasama yang terkoordinasi ini membuat aksi mereka sulit terdeteksi.
AKP Dhedi menambahkan bahwa komplotan ini biasanya menyasar gerai ATM yang sepi dan dalam sekali beraksi, mereka dapat menyatroni hingga lima gerai ATM berbeda. Keberhasilan mereka dalam melancarkan aksinya menunjukkan perencanaan yang matang dan kemampuan beradaptasi dengan lingkungan sekitar.
Keberhasilan polisi mengungkap kasus ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas kejahatan di wilayah Bandarlampung. Hal ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam bertransaksi di mesin ATM.
Kronologi Penangkapan dan Tindakan Hukum
Polisi berhasil menangkap dua pelaku, IR dan CI, setelah melakukan penyelidikan intensif. Saat ini, polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang masih buron. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain kartu ATM korban dan tusuk gigi yang digunakan untuk mengganjal mesin ATM.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Penangkapan ini menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lainnya untuk tidak mencoba melakukan aksi serupa di wilayah Bandarlampung.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga menjadi bukti komitmen Polresta Bandarlampung dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati saat bertransaksi di mesin ATM, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan hal-hal yang mencurigakan.
Langkah pencegahan yang dapat dilakukan masyarakat antara lain:
- Selalu periksa mesin ATM sebelum melakukan transaksi, pastikan tidak ada benda asing yang mencurigakan seperti tusuk gigi atau benda lain yang dapat mengganjal mesin ATM.
- Tutupi tangan saat memasukkan PIN ATM untuk mencegah orang lain melihat PIN Anda.
- Jika menemukan hal yang mencurigakan, segera laporkan kepada petugas keamanan atau pihak berwajib.
- Bertransaksi di ATM yang ramai dan terang.
Dengan meningkatkan kewaspadaan dan kerjasama antara masyarakat dan pihak kepolisian, diharapkan kasus pencurian dengan modus ganjal ATM dapat ditekan dan keamanan masyarakat dapat terjamin.