Kondisi Terpidana Kasus Vina Cirebon Baik, Satu Mengeluh Sakit Punggung
Wamenkumham Otto Hasibuan memastikan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina di Cirebon dalam kondisi baik, meskipun satu terpidana mengeluhkan sakit punggung akibat luka tembak peluru karet saat penangkapan.
![Kondisi Terpidana Kasus Vina Cirebon Baik, Satu Mengeluh Sakit Punggung](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/07/220138.079-kondisi-terpidana-kasus-vina-cirebon-baik-satu-mengeluh-sakit-punggung-1.jpg)
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Otto Hasibuan, baru-baru ini mengunjungi tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cirebon. Kunjungan pada Jumat lalu tersebut memastikan kondisi kesehatan para terpidana. Secara umum, Wamenkumham menyatakan bahwa mereka dalam keadaan baik dan mendapatkan perlakuan layak.
Kondisi Kesehatan Terpidana
Meskipun sebagian besar terpidana dalam kondisi sehat, ada satu terpidana bernama Sudirman yang mengeluhkan nyeri punggung. Keluhan ini dikaitkan dengan luka yang dideritanya saat penangkapan oleh pihak kepolisian pada tahun 2016. Sudirman mengaku pernah terkena tembakan peluru karet yang menyebabkan rasa nyeri, terutama saat duduk. Menanggapi hal ini, Wamenkumham Otto Hasibuan telah menginstruksikan pihak Lapas untuk membawa Sudirman ke rumah sakit guna pemeriksaan dan perawatan lebih lanjut.
Harapan Keadilan dan Permohonan PK
Selama kunjungan, para terpidana juga menyampaikan harapan mereka terkait keadilan dalam kasus Vina. Wamenkumham Otto Hasibuan menjelaskan bahwa dirinya, setelah menjabat sebagai pejabat negara, tidak lagi dapat menangani perkara ini secara langsung. Ia menyarankan agar para terpidana mengandalkan kuasa hukum mereka untuk melanjutkan upaya hukum yang masih mungkin dilakukan.
Sebelumnya, ketujuh terpidana—Rifaldy Aditya, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto, dan Sudirman—telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan pengadilan. Namun, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan PK tersebut pada 16 Desember 2024. Alasan penolakan adalah karena tidak adanya kekhilafan judex facti (hakim yang memeriksa fakta persidangan) dan judex juris (hakim yang memeriksa hukum) dalam proses pengadilan sebelumnya.
Tanggapan Wamenkumham dan Kondisi Lapas
Wamenkumham Otto Hasibuan menekankan komitmennya untuk memastikan para terpidana mendapatkan perlakuan yang manusiawi dan sesuai dengan standar hukum yang berlaku. Kunjungan ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kondisi para terpidana dan upaya untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi selama menjalani masa hukuman. Pihak Lapas Cirebon juga dilaporkan telah memberikan perawatan dan pelayanan yang layak kepada para terpidana.
Kasus pembunuhan Vina di Cirebon pada tahun 2016 memang menyita perhatian publik. Putusan pengadilan dan proses hukum yang telah dilalui menjadi sorotan, dan permohonan PK yang ditolak MA semakin memperjelas situasi hukum saat ini. Kondisi kesehatan para terpidana, terutama keluhan Sudirman, menjadi perhatian penting yang perlu ditangani dengan serius.
Kesimpulan
Kunjungan Wamenkumham Otto Hasibuan ke Lapas Cirebon memberikan gambaran terkini mengenai kondisi tujuh terpidana kasus Vina. Meskipun sebagian besar dalam keadaan baik, perhatian khusus perlu diberikan kepada Sudirman yang mengalami keluhan kesehatan. Proses hukum telah selesai, namun perhatian terhadap kesejahteraan para terpidana tetap menjadi prioritas.