Konsultan KI: Pilar Penting Kepastian Hukum Kekayaan Intelektual di Indonesia
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham menekankan peran krusial konsultan KI dalam memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan kekayaan intelektual di Indonesia, khususnya di Jawa Timur yang memiliki potensi besar.

Konsultan Kekayaan Intelektual (KI) memegang peranan vital dalam sistem hukum Indonesia. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Razilu, baru-baru ini menegaskan hal tersebut dalam sebuah kegiatan di Surabaya, Jawa Timur (21/1).
Razilu menekankan tanggung jawab konsultan KI dalam meningkatkan layanan dan memberikan kepastian hukum terkait kekayaan intelektual kepada masyarakat. Peran mereka, menurutnya, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Hukum Nomor 15 Tahun 2023. Kegiatan di Jawa Timur ini difokuskan pada penguatan dan pembinaan konsultan KI.
Saat ini, tercatat 1.059 konsultan KI di seluruh Indonesia, dengan konsentrasi terbesar berada di Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Untuk memastikan profesionalisme, pemerintah membentuk Majelis Pengawas Konsultan Kekayaan Intelektual (MPKKI) yang bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala. Konsultan KI, menurut Razilu, merupakan aktor penting dalam membangun ekosistem KI di Indonesia.
Kolaborasi antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham dan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur bertujuan mengoptimalkan peran konsultan KI. Harapannya, konsultan KI akan semakin kompeten dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dan jumlah permohonan KI di Jawa Timur. Razilu mencatat, meskipun jumlah konsultan KI di Jawa Timur tidak banyak, jumlah pendaftar KI di wilayah ini menempati posisi kedua terbesar di Indonesia, menunjukkan potensi yang sangat besar.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Haris Sukamto, juga menyoroti pentingnya peran konsultan KI sebagai mitra strategis. Integritas dan profesionalisme mereka, menurut Haris, sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem KI. Lebih lanjut, Haris menyebutkan adanya kewenangan baru bagi kanwil berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2024 untuk mengawasi praktik konsultan KI di daerah.
Di Jawa Timur sendiri terdapat 43 konsultan KI yang diharapkan dapat bekerja sama dengan kanwil dalam mendukung berbagai program strategis DJKI. Kegiatan pembinaan tersebut diharapkan dapat mempererat hubungan antara konsultan KI dan jajaran Kanwil. DJKI berharap sinergi antara pemerintah dan konsultan KI, melalui Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI), dapat terus diperkuat untuk mendukung inovasi, kreativitas, dan perlindungan KI di Indonesia.
Kesimpulannya, peran konsultan KI sangat krusial dalam sistem kekayaan intelektual Indonesia. Pembinaan dan pengawasan yang berkelanjutan, serta sinergi yang kuat antara pemerintah dan konsultan KI, akan memastikan terwujudnya sistem KI yang andal dan terpercaya bagi masyarakat.