Fokus Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual: Layanan Pengaduan Online
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menegaskan fokus penegakan hukum kekayaan intelektual (KI) di Indonesia kini tertuju pada layanan pengaduan online yang cepat dan mudah diakses masyarakat.

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan bahwa penegakan hukum kekayaan intelektual (KI) di Indonesia kini memprioritaskan layanan pengaduan pelanggaran. Hal ini disampaikan langsung oleh Sub Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham, Suharto Jaya Prawira, dalam Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual di Jakarta, Kamis (30/1).
Suharto menjelaskan bahwa penegakan hukum KI bertujuan melindungi hak-hak KI yang telah terdaftar di DJKI, mencakup paten, merek, dan hak cipta. "Penegakan hukum menjamin pelindungan KI agar proses komersialisasinya berjalan lancar," ujarnya.
DJKI menawarkan tiga layanan utama dalam penegakan hukum KI: pengaduan pelanggaran, mediasi, dan penutupan situs ilegal. Layanan pengaduan kini dapat diakses secara online melalui situs pengaduan.dgip.go.id, mempermudah pelapor dalam mengajukan kasus pelanggaran KI.
Proses pengaduan biasanya memakan waktu maksimal 3 hari setelah pelaporan. Namun, pelapor perlu memenuhi beberapa syarat yang akan diverifikasi terlebih dahulu sebelum investigasi dilakukan. Sistem ini dirancang untuk memastikan akurasi dan efisiensi penanganan setiap laporan.
Untuk layanan penutupan situs, DJKI berkolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menindak situs-situs yang terbukti melanggar hak KI. Proses ini diawali dengan investigasi dan verifikasi laporan yang diajukan.
Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang diadakan merupakan seri pertama tahun 2025, mengangkat tema Layanan Publik Direktorat Penegakan Hukum. Tujuannya memberikan pemahaman menyeluruh tentang sistem pelayanan publik penegakan hukum KI di Indonesia dan alur pengajuan pengaduan.
Kesimpulannya, webinar tersebut menekankan pentingnya melindungi hak KI yang sudah terdaftar melalui DJKI untuk mencegah pelanggaran dan kerugian bagi pemegang hak KI. Dengan adanya sistem pengaduan online, diharapkan perlindungan KI di Indonesia semakin terjamin dan aksesnya lebih mudah bagi masyarakat.