Maraknya Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Era Digital Indonesia
Kementerian Hukum dan HAM RI menyatakan pelanggaran kekayaan intelektual di Indonesia meningkat pesat di era digital, sehingga diperlukan strategi penegakan hukum yang kuat dan kolaborasi dengan berbagai pihak.
![Maraknya Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Era Digital Indonesia](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/04/000034.515-maraknya-pelanggaran-kekayaan-intelektual-di-era-digital-indonesia-1.jpg)
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan maraknya pelanggaran kekayaan intelektual (KI) di Indonesia menjadi tantangan serius, terutama di era digital. Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham, Brigjen Pol Arie Ardian Rishadi, mengungkapkan hal ini dalam keterangan pers di Jakarta, Senin, 2 Januari 2024.
Meningkatnya Pelanggaran KI di Era Digital
Perkembangan teknologi informasi dan internet telah membuka peluang baru bagi berbagai pelanggaran KI. Pembajakan konten digital seperti musik, film, perangkat lunak, dan buku digital masih menjadi masalah utama. Selain itu, marketplace dan media sosial banyak dimanfaatkan untuk menjual produk tiruan yang melanggar hak cipta dan merek dagang.
Strategi DJKI dalam Menekan Pelanggaran KI
Untuk mengatasi masalah ini, DJKI telah memperkuat strategi penegakan hukum dan berkolaborasi dengan berbagai platform e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak, Lazada, dan TikTok Shop. Kolaborasi ini meliputi perjanjian kerja sama untuk mencegah peredaran barang palsu, program sertifikasi KI, dan edukasi bagi pengelola platform serta pelaku usaha. Sebagai contoh, sepanjang tahun 2021, Tokopedia telah menghapus lebih dari 1,4 juta produk ilegal dan menutup lebih dari 25.000 toko yang melanggar KI.
Pemanfaatan Teknologi dan Peran Masyarakat
DJKI juga memanfaatkan teknologi untuk mendeteksi pelanggaran dan memperkuat regulasi di era digital. Masyarakat didorong untuk proaktif melaporkan pelanggaran KI melalui situs resmi DJKI (www.dgip.go.id), fitur pelaporan di marketplace atau media sosial, serta melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk pemblokiran situs atau akun pelanggar. Laporan yang diterima dalam lima tahun terakhir mayoritas terkait penjualan barang palsu dan pembajakan konten digital.
Tantangan dan Solusi
Meskipun demikian, anonimitas pengguna internet, rendahnya kesadaran masyarakat, dan perkembangan teknologi pembajakan menjadi tantangan besar. Untuk itu, DJKI meningkatkan pengawasan, memperkuat kerja sama internasional, dan mengembangkan teknologi berbasis kecerdasan buatan (AI) untuk mendeteksi pelanggaran secara lebih efektif.
Sanksi bagi Pelanggar KI
Sanksi tegas diterapkan bagi pelanggar KI. Pelanggaran hak cipta dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar, sementara pelanggaran merek dapat berujung pada hukuman 5 tahun penjara dan/atau denda Rp2 miliar. Platform e-commerce juga menerapkan kebijakan penghapusan produk ilegal dan pemblokiran akun penjual yang terbukti melanggar.
Kesimpulan
Pentingnya kesadaran masyarakat dalam melindungi KI untuk menciptakan ekosistem ekonomi kreatif yang sehat dan berkelanjutan sangat ditekankan. Dengan menghentikan pembelian produk ilegal dan menghargai karya kreator dalam negeri, masyarakat berkontribusi dalam mewujudkan Indonesia Emas yang lebih maju. Langkah-langkah konkret dari DJKI dan dukungan berbagai pihak diharapkan dapat memperkuat perlindungan KI di Indonesia, memberikan kepastian hukum, dan mendorong pertumbuhan industri kreatif secara berkelanjutan.