KPK Buka Peluang Panggil Nadiem Makarim dalam Penyelidikan Dugaan Korupsi Google Cloud Kemendikbudristek
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Nadiem Makarim terkait penyelidikan dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek setelah memeriksa mantan staf khususnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas membuka peluang untuk memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Langkah ini diambil setelah KPK meminta keterangan dari mantan staf khusus Nadiem, Fiona Handayani, pada Rabu (31/7) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa semua kemungkinan terbuka dalam upaya mengungkap konstruksi perkara. Pemanggilan pihak-pihak terkait, termasuk Nadiem Makarim, akan dilakukan jika dianggap memiliki informasi penting mengenai dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di lingkungan Kemendikbudristek.
Penyelidikan ini merupakan bagian dari komitmen KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Pemeriksaan Fiona Handayani berlangsung cukup lama, mulai pukul 09.19 WIB dan berakhir pada pukul 17.46 WIB, menunjukkan keseriusan KPK dalam mengumpulkan data dan fakta.
Pemeriksaan Mantan Staf Khusus dan Ruang Lingkup Penyelidikan
Fiona Handayani, mantan staf khusus Mendikbudristek, telah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK di Gedung Merah Putih. Kehadirannya menjadi salah satu titik fokus dalam penyelidikan dugaan korupsi terkait pengadaan Google Cloud di kementerian tersebut.
KPK menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, yang berarti belum masuk ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka. Namun, KPK tidak menutup kemungkinan untuk memanggil siapa pun yang dianggap mengetahui seluk-beluk perkara, guna memperjelas dugaan penyimpangan yang terjadi.
Penyelidikan ini mencakup dugaan korupsi dalam pengadaan Google Cloud yang diduga melibatkan anggaran negara. KPK berupaya mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk menentukan apakah ada unsur kerugian negara atau penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan tersebut.
Perbedaan Kasus dengan Penyelidikan Kejaksaan Agung
KPK secara lugas menyatakan bahwa penyelidikan dugaan korupsi Google Cloud ini berbeda dengan kasus Chromebook yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Pernyataan ini penting untuk menghindari kebingungan publik mengenai dua kasus yang terjadi di kementerian yang sama.
Selain penyelidikan Google Cloud, KPK juga tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam pengadaan kuota internet gratis di Kemendikbudristek. Penyelidikan kuota internet gratis ini memiliki keterkaitan dengan perkara Google Cloud, menunjukkan adanya potensi pola korupsi yang lebih luas.
Sementara itu, Kejaksaan Agung saat ini fokus mengusut kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan Chromebook periode 2019–2022. Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus Chromebook, termasuk mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan, konsultan teknologi Ibrahim Arief, serta dua direktur di Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah.