Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
logo
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
    • Ngakak
    • Merdeka
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
HEADLINE HARI INI
  1. Hot News

KPK Usut Dugaan Pemerasan TKA di Imigrasi, Modus Rp53,7 Miliar Terungkap Sejak Era Cak Imin

KPK tengah mengusut dugaan praktik pemerasan TKA saat melintasi imigrasi, terkait kasus RPTKA yang merugikan Rp53,7 miliar sejak 2009.

Sabtu, 02 Agu 2025 13:50:00
konten ai
Copied!
KPK Usut Dugaan Pemerasan TKA di Imigrasi, Modus Rp53,7 Miliar Terungkap Sejak Era Cak Imin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi CSR BI pada Agustus 2025, memicu pertanyaan tentang lamanya proses ini. (©Planet Merdeka)
ADVERTISEMENT

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan praktik pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA). Praktik ini diduga terjadi saat TKA melewati proses keimigrasian di pintu masuk internasional Indonesia. Pengusutan ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya sedang mengumpulkan informasi. Informasi ini untuk memastikan apakah praktik pemerasan RPTKA juga terjadi pada saat TKA melintasi imigrasi. Hal ini penting untuk mengungkap jaringan pemerasan secara menyeluruh.

Asep menjelaskan bahwa sebelum mengurus RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), TKA harus melalui sejumlah proses di imigrasi. Proses awal di imigrasi inilah yang sedang didalami oleh KPK. Pendalaman ini bertujuan untuk mengetahui potensi celah pemerasan sejak awal kedatangan TKA.

Keterkaitan Imigrasi dan Pengurusan RPTKA

Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa pengusutan ini berfokus pada potensi keterkaitan antara proses keimigrasian dan pengurusan RPTKA. Menurutnya, ada indikasi bahwa TKA yang akan mengurus RPTKA di Kemenaker terlebih dahulu harus melewati serangkaian prosedur di imigrasi. "Sebelum masuk ke RPTKA, ketika dia minta atau mencari pekerjaannya, nah masuknya ke imigrasi terlebih dahulu. Itu yang sedang kami dalami," ujar Asep.

Pendalaman ini krusial untuk memetakan alur pemerasan secara komprehensif. KPK ingin memastikan apakah ada oknum di imigrasi yang turut serta dalam praktik pemerasan ini. Hal ini penting untuk memberantas praktik korupsi secara tuntas dari hulu ke hilir.

Sinergi antara penegak hukum dan instansi terkait sangat dibutuhkan. Kerjasama ini diharapkan dapat menutup celah bagi praktik pungutan liar. Tujuannya adalah menciptakan sistem yang bersih dan transparan bagi TKA yang ingin bekerja di Indonesia.

Modus Pemerasan RPTKA dan Kerugian Fantastis

Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK telah mengumumkan identitas delapan tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan RPTKA di Kemenaker. Para tersangka merupakan aparatur sipil negara di Kemenaker. Mereka adalah Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

KPK mengungkapkan bahwa para tersangka ini diduga telah mengumpulkan uang sekitar Rp53,7 miliar. Jumlah fantastis ini terkumpul selama kurun waktu 2019 hingga 2024. Dana tersebut diperoleh dari praktik pemerasan terkait pengurusan RPTKA.

RPTKA merupakan persyaratan mutlak yang harus dipenuhi oleh TKA untuk dapat bekerja secara legal di Indonesia. Apabila RPTKA tidak diterbitkan oleh Kemenaker, maka penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat. Kondisi ini membuat TKA terancam dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari.

Ancaman denda inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh para tersangka. Pemohon RPTKA terpaksa memberikan sejumlah uang kepada para oknum. Praktik ini menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang demi keuntungan pribadi.

Dugaan Praktik Pemerasan Sejak Era Menteri Sebelumnya

KPK juga mengungkapkan bahwa dugaan praktik pemerasan pengurusan RPTKA ini telah berlangsung sejak lama. Indikasi awal menunjukkan praktik ini telah terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009–2014. Praktik serupa kemudian diduga dilanjutkan pada masa Hanif Dhakiri (2014–2019) dan Ida Fauziyah (2019–2024).

Temuan ini menunjukkan adanya pola korupsi yang terstruktur dan berkelanjutan di lingkungan Kemenaker. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. Penyelidikan mendalam terus dilakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

Sebagai tindak lanjut, KPK telah menahan kedelapan tersangka tersebut. Kloter pertama penahanan dilakukan pada 17 Juli 2025 untuk empat tersangka. Sementara itu, kloter kedua menyusul pada 24 Juli 2025 untuk empat tersangka lainnya.

Share
Copied!

Share

Better experience in portrait mode.
Image Saved!
Berita Terbaru
  • Sinergi Energi Ungkap Tantangan dan Harapan Listrik Pedalaman Mentawai: Dari PLTS hingga PLTD
  • Lyn, 'Ratu OST Drama', Hibur Penggemar di Konser Jakarta: Jangan Sedih Meski Laguku Bahas Perpisahan!
  • Bikin Gemas! Lee Mu Jin Belajar Bahasa Indonesia Demi Sapa Penggemar di KOSTCON 2025
  • Siapa Sangka, Kim Bum Soo 'Raja Nada Tinggi' Ajak Nostalgia Penonton KOSTCON 2025 dengan 'I Miss You'
  • Bunga Wijaya Kusuma Mekar di Malam Hari, Intip Filosofi di Balik Koleksi Prana Abeey yang Penuh Energi Kehidupan
  • imigrasi
  • kasus korupsi
  • kemenaker
  • konten ai
  • korupsi
  • kpk
  • pemerasan tka
  • penindakan kpk
  • #planetantara
  • rptka
  • suap
  • tenaga kerja asing
Copied!
Artikel ini ditulis oleh
Redaksi Merdeka
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

ADVERTISEMENT
Topik Populer

Topik Populer

  • Viral
  • Timnas
  • Prabowo Subianto
  • Piala AFF 2024
  • PPN 12 persen
  • Irish Bela
Rekomendasi
  • anggaran kesehatan

    Sri Mulyani Janjikan Konsistensi, Tahukah Anda Berapa Persen Anggaran Kesehatan APBN Dialokasikan?

    2 Agu 2025
  • bangka belitung

    Fakta Unik: Diperkimhub Bangka Tengah Bangun 70 Rumah Swadaya, Wujudkan Kawasan Bebas Kumuh

    2 Agu 2025
  • airlangga hartarto

    Fakta Menarik: Sri Mulyani Sambut Pejabat AS, Bahas Kemudahan Iklim Investasi RI dan Deregulasi

    2 Agu 2025
  • bali

    Fakta Menarik: Presiden ke-5 RI Megawati PDIP Hadiri Penutupan Kongres ke-6 di Bali

    2 Agu 2025
  • berita aceh

    Beras Jadi Pemicu Utama Inflasi Aceh Juli 2025, Capai 0,68 Persen!

    2 Agu 2025
ADVERTISEMENT
Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

  • Viral Minta Rp100 Ribu, Juru Parkir Liar Tanah Abang Ditangkap Polisi

    hukum 30 Jul 2025
  • Kurang dari 24 Jam! Polisi Tangkap Dua Pencuri Tas Kereta di Tambora, Korban Rugi Rp10 Juta

    cctv 29 Jul 2025
  • Galon Air Mineral Penyok, Apakah Aman Dikonsumsi? Ini Kata Ahli!

    Air Mineral 19 Mei 2025
  • Viral! Satpol PP Bali Panggil Penari Joget Erotis Gek Wik Usai Videonya Gegerkan Medsos

    dinas kebudayaan bali 19 Mei 2025
  • Heboh! Perpisahan Siswa SMAN 1 Sungai Tabuk di Kelab Malam, Disdikbud Kalsel Turun Tangan

    aturan sekolah 16 Mei 2025
logo
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap
  • Kapanlagi.com
  • Otosia
  • Liputan6
  • Fimela
  • Bola.net
  • Brilio
  • Bola.com
  • Merdeka
Connect with us

Copyright © 2025 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.