Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
logo
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
    • Ngakak
    • Merdeka
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
HEADLINE HARI INI
  1. Hot News

KPK Usut Dugaan Pemerasan TKA di Imigrasi, Modus Rp53,7 Miliar Terungkap Sejak Era Cak Imin

KPK tengah mengusut dugaan praktik pemerasan TKA saat melintasi imigrasi, terkait kasus RPTKA yang merugikan Rp53,7 miliar sejak 2009.

Sabtu, 02 Agu 2025 13:50:00
#konten ai
Copied!
KPK Usut Dugaan Pemerasan TKA di Imigrasi, Modus Rp53,7 Miliar Terungkap Sejak Era Cak Imin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi CSR BI pada Agustus 2025, memicu pertanyaan tentang lamanya proses ini. (©Planet Merdeka)
ADVERTISEMENT

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan praktik pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA). Praktik ini diduga terjadi saat TKA melewati proses keimigrasian di pintu masuk internasional Indonesia. Pengusutan ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya sedang mengumpulkan informasi. Informasi ini untuk memastikan apakah praktik pemerasan RPTKA juga terjadi pada saat TKA melintasi imigrasi. Hal ini penting untuk mengungkap jaringan pemerasan secara menyeluruh.

Asep menjelaskan bahwa sebelum mengurus RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), TKA harus melalui sejumlah proses di imigrasi. Proses awal di imigrasi inilah yang sedang didalami oleh KPK. Pendalaman ini bertujuan untuk mengetahui potensi celah pemerasan sejak awal kedatangan TKA.

Keterkaitan Imigrasi dan Pengurusan RPTKA

Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa pengusutan ini berfokus pada potensi keterkaitan antara proses keimigrasian dan pengurusan RPTKA. Menurutnya, ada indikasi bahwa TKA yang akan mengurus RPTKA di Kemenaker terlebih dahulu harus melewati serangkaian prosedur di imigrasi. "Sebelum masuk ke RPTKA, ketika dia minta atau mencari pekerjaannya, nah masuknya ke imigrasi terlebih dahulu. Itu yang sedang kami dalami," ujar Asep.

Pendalaman ini krusial untuk memetakan alur pemerasan secara komprehensif. KPK ingin memastikan apakah ada oknum di imigrasi yang turut serta dalam praktik pemerasan ini. Hal ini penting untuk memberantas praktik korupsi secara tuntas dari hulu ke hilir.

Sinergi antara penegak hukum dan instansi terkait sangat dibutuhkan. Kerjasama ini diharapkan dapat menutup celah bagi praktik pungutan liar. Tujuannya adalah menciptakan sistem yang bersih dan transparan bagi TKA yang ingin bekerja di Indonesia.

Modus Pemerasan RPTKA dan Kerugian Fantastis

Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK telah mengumumkan identitas delapan tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan RPTKA di Kemenaker. Para tersangka merupakan aparatur sipil negara di Kemenaker. Mereka adalah Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

KPK mengungkapkan bahwa para tersangka ini diduga telah mengumpulkan uang sekitar Rp53,7 miliar. Jumlah fantastis ini terkumpul selama kurun waktu 2019 hingga 2024. Dana tersebut diperoleh dari praktik pemerasan terkait pengurusan RPTKA.

RPTKA merupakan persyaratan mutlak yang harus dipenuhi oleh TKA untuk dapat bekerja secara legal di Indonesia. Apabila RPTKA tidak diterbitkan oleh Kemenaker, maka penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat. Kondisi ini membuat TKA terancam dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari.

Ancaman denda inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh para tersangka. Pemohon RPTKA terpaksa memberikan sejumlah uang kepada para oknum. Praktik ini menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang demi keuntungan pribadi.

Dugaan Praktik Pemerasan Sejak Era Menteri Sebelumnya

KPK juga mengungkapkan bahwa dugaan praktik pemerasan pengurusan RPTKA ini telah berlangsung sejak lama. Indikasi awal menunjukkan praktik ini telah terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009–2014. Praktik serupa kemudian diduga dilanjutkan pada masa Hanif Dhakiri (2014–2019) dan Ida Fauziyah (2019–2024).

Temuan ini menunjukkan adanya pola korupsi yang terstruktur dan berkelanjutan di lingkungan Kemenaker. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. Penyelidikan mendalam terus dilakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

Sebagai tindak lanjut, KPK telah menahan kedelapan tersangka tersebut. Kloter pertama penahanan dilakukan pada 17 Juli 2025 untuk empat tersangka. Sementara itu, kloter kedua menyusul pada 24 Juli 2025 untuk empat tersangka lainnya.

Share
Copied!

Share

Better experience in portrait mode.
Image Saved!
Berita Terbaru
  • Meriahnya Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing: Dari Guiqiao Hingga Kuliner Nusantara
  • Kukar, Lumbung Padi Kaltim, Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian Topang Pangan IKN: Fakta Produksi Fantastis!
  • UIN Jakarta Usung Kurikulum Berbasis Cinta: Fondasi Generasi Penuh Kasih Sayang dan Toleransi
  • Tahukah Anda? DPRD Ambon Kenalkan Dunia Politik Lewat Program Parlemen Muda untuk Pelajar
  • Maluku Tengah Bangkit: Pemkab Rekonstruksi 12 Rumah Pascakonflik, Libatkan Warga Lokal untuk Pemulihan
  • imigrasi
  • kasus korupsi
  • kemenaker
  • #konten ai
  • korupsi
  • kpk
  • pemerasan tka
  • penindakan kpk
  • #planetantara
  • rptka
  • suap
  • tenaga kerja asing
Copied!
Artikel ini ditulis oleh
Redaksi Merdeka
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

ADVERTISEMENT
Topik Populer

Topik Populer

  • Viral
  • Timnas
  • Prabowo Subianto
  • Piala AFF 2024
  • PPN 12 persen
  • Irish Bela
Rekomendasi
  • beijing china

    Meriahnya Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing: Dari Guiqiao Hingga Kuliner Nusantara

    20 Agu 2025
  • ekonomi kukar

    Kukar, Lumbung Padi Kaltim, Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian Topang Pangan IKN: Fakta Produksi Fantastis!

    20 Agu 2025
  • generasi berkarakter

    UIN Jakarta Usung Kurikulum Berbasis Cinta: Fondasi Generasi Penuh Kasih Sayang dan Toleransi

    20 Agu 2025
  • ambon maju

    Tahukah Anda? DPRD Ambon Kenalkan Dunia Politik Lewat Program Parlemen Muda untuk Pelajar

    20 Agu 2025
  • bupati maluku tengah

    Maluku Tengah Bangkit: Pemkab Rekonstruksi 12 Rumah Pascakonflik, Libatkan Warga Lokal untuk Pemulihan

    20 Agu 2025
ADVERTISEMENT
Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

  • Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Terduga Pelaku Premanisme di Tambora Jakarta Barat

    cctv 16 Agu 2025
  • Viral Mengamen hingga Tengah Malam, Dinsos DKI Lakukan Penertiban Pengamen Anak Secara Persuasif

    Dinsos DKI 12 Agu 2025
  • Bikin Heboh! Wakil Menteri Ketenagakerjaan Tampil dengan Kaus One Piece Dukung Buruh Mogok, Simbol Perlawanan Ketidakadilan?

    Bendera Bajak Laut 8 Agu 2025
  • Viral Minta Rp100 Ribu, Juru Parkir Liar Tanah Abang Ditangkap Polisi

    hukum 30 Jul 2025
  • Kurang dari 24 Jam! Polisi Tangkap Dua Pencuri Tas Kereta di Tambora, Korban Rugi Rp10 Juta

    cctv 29 Jul 2025
logo
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap
  • Kapanlagi.com
  • Otosia
  • Liputan6
  • Fimela
  • Bola.net
  • Brilio
  • Bola.com
  • Merdeka
Connect with us

Copyright © 2025 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.