KSAD Tegaskan Kenaikan Pangkat Seskab Teddy Layak dan Profesional
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menegaskan kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menjadi Letkol adalah keputusan profesional dan layak.

Jakarta, 12 Maret 2025 (ANTARA) - Kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol) telah menimbulkan berbagai reaksi. Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak memberikan klarifikasi terkait hal tersebut. Keputusan ini diambil oleh Panglima TNI dan KSAD berdasarkan penilaian kinerja dan kontribusi Teddy dalam membantu Presiden.
Dalam siaran pers resmi TNI AD saat kunjungan ke Baturaja, Sumatera Selatan, Rabu, 12 Maret 2025, KSAD Maruli Simanjuntak menyatakan bahwa Teddy layak mendapatkan kenaikan pangkat. Maruli menilai prestasi Teddy di militer dan pemerintahan pantas diapresiasi. Ia menekankan bahwa kesempatan kenaikan pangkat terbuka bagi seluruh prajurit yang berdedikasi tinggi dan berkinerja baik. "Itu kewenangan Panglima TNI dan saya. Ada seseorang yang dianggap mampu membantu Presiden dan mengoordinasikan tugasnya dengan baik, lalu diberi kenaikan pangkat. Apa masalahnya?", tegas Maruli.
Maruli juga menanggapi isu intervensi pihak lain dalam keputusan kenaikan pangkat ini. Ia membantah tegas tudingan tersebut dan menegaskan bahwa proses tersebut berjalan secara profesional. "Jadi itu kewenangan kami (Panglima TNI dan KSAD) jangan diintervensi terus. Kami bekerja secara profesional, jika sudah diputuskan, kami akan ikut (melaksanakan keputusan)," tegasnya.
Penjelasan Kenaikan Pangkat Seskab Teddy
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto telah menaikkan pangkat Teddy. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Wahyu Yudhayana pada Kamis, 6 Maret 2025. Wahyu menyatakan bahwa kenaikan pangkat tersebut sesuai ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan, serta telah memenuhi semua persyaratan administrasi. "Saya sampaikan kepada rekan-rekan media, bahwa informasi tersebut memang betul dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (Perpres), secara administrasi juga semua sudah dipenuhi," ujar Wahyu melalui pesan singkat.
Kenaikan pangkat Teddy tertuang dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025. Surat tersebut merinci lima dasar hukum dan pertimbangan yang mendasari keputusan tersebut:
- Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
- Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
- Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor Teddy ke Letkol a.n Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.S.T.Han.,M.Si. NRP 11110010020489, Sekretaris Kabinet.
- Peraturan KSAD Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.
- Keputusan KSAD nomor Kep/462/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD.
- Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat.
KSAD Maruli Simanjuntak menekankan bahwa keputusan kenaikan pangkat ini didasarkan pada penilaian kinerja dan kontribusi yang diberikan Teddy, bukan karena intervensi pihak lain. Proses tersebut telah melalui prosedur yang berlaku dan sesuai dengan peraturan yang ada. Kenaikan pangkat ini menjadi bukti apresiasi atas dedikasi dan kinerja yang telah ditunjukkan oleh Seskab Teddy Indra Wijaya.
Berita ini menegaskan komitmen TNI dalam memberikan penghargaan kepada prajurit yang berprestasi dan berkontribusi bagi bangsa dan negara. Proses kenaikan pangkat ini juga menekankan pentingnya profesionalisme dan transparansi dalam pengambilan keputusan di lingkungan TNI.