Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jabatan Seskab Teddy Indra Wijaya Setara Eselon II, Tak Langgar Aturan
Jabatan Seskab Teddy Indra Wijaya Setara Eselon II, Tak Langgar Aturan

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan jabatan Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya setara Eselon II dan sesuai aturan, sehingga kenaikan pangkatnya sah.

DPR: Status Letkol Teddy sebagai Seskab Tak Perlu Dipermasalahkan
DPR: Status Letkol Teddy sebagai Seskab Tak Perlu Dipermasalahkan

Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin mengajak publik untuk tidak mempersoalkan status Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Seskab dan prajurit TNI aktif, karena hal tersebut sesuai aturan dan telah disetujui Presiden.

Seskab Teddy Tak Perlu Pensiun Dini dari TNI, Tegaskan Komisi I DPR
Seskab Teddy Tak Perlu Pensiun Dini dari TNI, Tegaskan Komisi I DPR

Komisi I DPR RI menegaskan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya tidak perlu pensiun dari TNI karena jabatannya berada di bawah Sekretariat Militer Presiden, sesuai ketentuan undang-undang.

Kenaikan Pangkat Seskab Teddy Indra Wijaya Sesuai Prosedur, Tegaskan Menko Polkam
Kenaikan Pangkat Seskab Teddy Indra Wijaya Sesuai Prosedur, Tegaskan Menko Polkam

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan memastikan kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya telah sesuai prosedur dan pertimbangan matang dari TNI.

KSAD Tegaskan Kenaikan Pangkat Seskab Teddy Layak dan Profesional
KSAD Tegaskan Kenaikan Pangkat Seskab Teddy Layak dan Profesional

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menegaskan kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menjadi Letkol adalah keputusan profesional dan layak.

Mabes TNI Naikkan Pangkat Teddy Indra Wijaya, Kemhan Sambut Positif
Mabes TNI Naikkan Pangkat Teddy Indra Wijaya, Kemhan Sambut Positif

Kementerian Pertahanan (Kemhan) menyatakan menghormati keputusan Mabes TNI yang menaikkan pangkat Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letkol, sesuai regulasi dan kebijakan internal Mabes TNI.