Seskab Teddy Tak Perlu Pensiun Dini dari TNI, Tegaskan Komisi I DPR
Komisi I DPR RI menegaskan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya tidak perlu pensiun dari TNI karena jabatannya berada di bawah Sekretariat Militer Presiden, sesuai ketentuan undang-undang.

Jakarta, 13 Maret 2024 - Polemik mengenai status Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya sebagai perwira TNI akhirnya menemui titik terang. Komisi I DPR RI menyatakan bahwa Seskab Teddy tidak perlu pensiun dini dari TNI. Hal ini didasarkan pada posisi Seskab yang berada di bawah Sekretariat Militer (Sekmil) Presiden, sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, menjelaskan bahwa posisi Seskab berada di bawah Sekmil Presiden yang diatur dalam undang-undang. Oleh karena itu, jabatan yang diemban Teddy Indra Wijaya saat ini masih sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak perlu ada pengunduran diri atau pensiun dini. "Setahu saya posisi Seskab itu di bawah Sekmil, dan Sekmil itu masuk dalam undang-undang. Jadi posisinya beliau masih sangat aman," ujar Dave dalam keterangan resmi.
Penjelasan ini sekaligus menjawab pertanyaan publik mengenai status keanggotaan Teddy Indra Wijaya di TNI. Pernyataan tersebut juga merujuk pada arahan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, yang menyatakan bahwa personel TNI yang menjabat posisi sesuai undang-undang dapat tetap berstatus perwira TNI. Sebaliknya, personel yang menjabat posisi di luar ketentuan undang-undang harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.
Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Jabatan Seskab
Dave Akbarshah Fikarno Laksono sebelumnya telah menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran hukum terkait posisi Seskab Teddy. Dalam pernyataan terpisah, ia menekankan, "Sekmil Presiden itu di dalam undang-undang sekarang diatur, dibolehkan, perwira TNI. Jadi enggak ada yang dilanggar." Pernyataan ini disampaikan saat ditemui di Jakarta Selatan.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, turut memberikan penjelasan. Ia menyatakan bahwa jabatan Seskab Teddy Indra Wijaya merupakan bagian dari posisi yang memang harus diisi oleh perwira TNI, sesuai dengan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang berlaku. Budi Gunawan menjelaskan perubahan kedudukan Seskab dalam SOTK terbaru. "Kalau dulu Seskab itu kedudukannya kan dengan Sesneg itu sejajar, tetapi yang sekarang dalam (SOTK) yang baru, kedudukan Seskab itu di bawah Sekretaris Militer Presiden, di mana isinya terdiri dari personel TNI dan Polri," jelas Budi Gunawan dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat.
Penjelasan dari Komisi I DPR RI dan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan meredakan polemik yang berkembang di masyarakat. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa Seskab Teddy Indra Wijaya menjalankan tugasnya sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Kesimpulan
Kesimpulannya, berdasarkan penjelasan dari Komisi I DPR RI dan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, jabatan Sekretaris Kabinet yang diemban Teddy Indra Wijaya tidak melanggar aturan hukum yang berlaku. Posisi Seskab di bawah Sekretariat Militer Presiden, sesuai dengan SOTK terbaru, memungkinkan perwira TNI untuk menduduki jabatan tersebut. Oleh karena itu, tidak ada kewajiban bagi Seskab Teddy untuk pensiun dini dari TNI.