Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Ibu Rumah Tangga Bebas dari Dakwaan Narkotika di Banjarmasin
Ibu Rumah Tangga Bebas dari Dakwaan Narkotika di Banjarmasin

Majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin membebaskan Halidah, seorang ibu rumah tangga, dari dakwaan narkotika setelah terbukti tidak bersalah.

#planetantara
Polda Jambi Sita 12 Kg Sabu, Jaringan Internasional Terungkap
Polda Jambi Sita 12 Kg Sabu, Jaringan Internasional Terungkap

Polda Jambi mengungkap jaringan narkotika internasional dengan menyita 12 kg sabu dari tiga kurir dan menyelamatkan puluhan ribu jiwa, dengan nilai barang bukti mencapai Rp15 miliar.

Sumber Antara
Kurir 52.561 Butir Ekstasi Divonis 20 Tahun Penjara di Banjarmasin
Kurir 52.561 Butir Ekstasi Divonis 20 Tahun Penjara di Banjarmasin

Taufikurahman alias Upik, kurir ekstasi, divonis 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin atas kepemilikan 52.561 butir ekstasi.

#planetantara