Polda Jambi Sita 12 Kg Sabu, Jaringan Internasional Terungkap
Polda Jambi mengungkap jaringan narkotika internasional dengan menyita 12 kg sabu dari tiga kurir dan menyelamatkan puluhan ribu jiwa, dengan nilai barang bukti mencapai Rp15 miliar.

Jambi, 11 Februari 2025 - Direktorat Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika skala besar dengan menyita 12 kilogram sabu. Tiga tersangka, M, AY, dan IW, yang berperan sebagai kurir, telah ditangkap. Pengungkapan ini mengungkap dugaan keterlibatan jaringan internasional, dengan indikasi asal sabu dari Malaysia.
Pengungkapan Kasus dan Penangkapan Tersangka
Berawal dari informasi intelijen pada 26 Januari 2025, polisi berhasil mencegat tersangka M di Simpang 35 Muaro Jambi. Penggeledahan kendaraan M menghasilkan temuan 2 kilogram sabu dalam sebuah koper. Pengembangan penyelidikan selanjutnya di Mendalo, Muaro Jambi, berhasil mengamankan sisa barang bukti, sehingga total sabu yang disita mencapai 12 kilogram.
Pengakuan tersangka M mengungkapkan bahwa ia telah memasukkan 1 kilogram sabu ke Jambi pada November 2024, yang didapat dari Tembilahan, Riau. Pengembangan kasus di Tembilahan ini kemudian berhasil menangkap dua tersangka lainnya, AY dan IW. IW mengaku mendapat upah Rp30 juta per kilogram sabu, sementara M menerima Rp10 juta.
Nilai Ekonomi dan Dampaknya
Polisi masih memburu dua tersangka lainnya, F dan D. Total sabu yang disita senilai Rp15 miliar, dan pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 58.842 jiwa dari ancaman bahaya narkoba. Jumlah ini menunjukkan dampak signifikan dari keberhasilan pengungkapan kasus ini dalam menekan peredaran narkoba di Jambi.
Tersangka dan Hukuman
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 132 tentang pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, junto Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 UU Nomor 34 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah 20 tahun penjara, hukuman mati, atau denda maksimal Rp10 miliar. Kasus ini menjadi bukti komitmen Polda Jambi dalam memberantas peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.
Jaringan Internasional
Indikasi keterlibatan jaringan internasional dalam kasus ini menjadi perhatian serius. Asal sabu yang diduga dari Malaysia menunjukkan adanya jalur penyelundupan narkotika yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Kerjasama antar negara sangat penting untuk membongkar dan memberantas jaringan internasional ini secara efektif. Polda Jambi akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengungkap seluruh jaringan dan aktor yang terlibat dalam kasus ini.
Kesimpulan
Pengungkapan kasus peredaran 12 kilogram sabu oleh Polda Jambi merupakan keberhasilan signifikan dalam upaya pemberantasan narkoba. Penangkapan tiga kurir dan pengungkapan dugaan keterlibatan jaringan internasional menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran narkotika. Upaya pencegahan dan penindakan yang berkelanjutan sangat penting untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.