Polri Tangkap 4 WNA Malaysia, Selundupkan 15 Kg Sabu
Bareskrim Polri berhasil menangkap empat warga negara Malaysia yang menyelundupkan 15 kilogram sabu ke Indonesia melalui jalur Pontianak, dengan satu tersangka lainnya masih buron.
![Polri Tangkap 4 WNA Malaysia, Selundupkan 15 Kg Sabu](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/11/191659.004-polri-tangkap-4-wna-malaysia-selundupkan-15-kg-sabu-1.jpg)
Jakarta, 11 Februari 2025 - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkoba internasional dengan menangkap empat warga negara Malaysia. Keempat pelaku, berinisial M, L, G, dan O, ditangkap karena diduga menyelundupkan 15 kilogram sabu ke Indonesia.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan dari Bareskrim Polri, Bea Cukai, dan Imigrasi. Keempat tersangka ditangkap di tiga lokasi berbeda pada 14 Januari 2025: sebuah minimarket dan salon di Sunter, Jakarta Utara, serta di Bandara Soekarno-Hatta. Salah satu tersangka, M, bahkan sempat mencoba melarikan diri di Bandara Soekarno-Hatta, namun berhasil dihentikan oleh petugas.
Modus Operandi dan Peran Tersangka
Modus operandi yang digunakan para tersangka cukup rapi. Sabu diselundupkan dari Malaysia menuju Pontianak, Kalimantan Barat, lalu dikirim ke Jakarta melalui jalur darat menggunakan jasa ekspedisi. Keempat tersangka yang ditangkap berperan sebagai distributor sabu di Jakarta, telah melakukan penyelundupan sebanyak empat kali ke Indonesia.
Sementara itu, satu tersangka lain yang masih buron, berinisial T, diduga berperan sebagai pemasok atau penyuplai sabu. Pihak kepolisian Indonesia telah berkoordinasi dengan Polis Diraja Malaysia (PDRM) untuk memburu tersangka T.
Kaitan dengan Gembong Narkoba Internasional
Yang mengejutkan, penyelidikan mengungkap dugaan keterkaitan para tersangka dengan Fredy Pratama, seorang gembong narkoba internasional yang saat ini masih menjadi buronan. Hal ini menunjukkan jaringan penyelundupan narkoba internasional yang cukup luas dan terorganisir.
Proses Hukum dan Sanksi
Saat ini, keempat tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses hukum akan terus berjalan, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan dan menangkap para pelaku lainnya.
Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman narkoba di Indonesia. Kerja sama antar lembaga dan negara sangat penting untuk memberantas jaringan narkoba internasional dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
Kesimpulan
Penangkapan empat warga negara Malaysia yang menyelundupkan 15 kilogram sabu merupakan keberhasilan besar bagi aparat penegak hukum Indonesia. Namun, kasus ini juga menyoroti betapa kompleks dan terorganisirnya jaringan narkoba internasional. Upaya berkelanjutan dan kerjasama internasional tetap diperlukan untuk memberantas kejahatan transnasional ini.
Polri berkomitmen untuk terus memburu tersangka yang masih buron dan mengungkap seluruh jaringan. Semoga kasus ini menjadi peringatan bagi siapapun yang terlibat dalam kejahatan narkoba, bahwa hukum akan menjatuhkan sanksi tegas.