Polri Ringkus Jaringan Narkotika Internasional Asal Aceh, 135 Kg Sabu Disita
Empat warga Aceh ditangkap karena terlibat jaringan narkotika internasional, polisi menyita 135 kg sabu yang diduga berasal dari gembong narkoba Fredy Pratama.
![Polri Ringkus Jaringan Narkotika Internasional Asal Aceh, 135 Kg Sabu Disita](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/11/191606.342-polri-ringkus-jaringan-narkotika-internasional-asal-aceh-135-kg-sabu-disita-1.jpg)
Jakarta, 11 Februari 2025 - Dalam sebuah operasi gabungan, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Ditresnarkoba Polda Aceh, dan Ditjen Bea Cukai berhasil mengungkap jaringan narkotika internasional yang melibatkan empat warga Aceh. Operasi yang membuahkan hasil signifikan ini menunjukkan komitmen kuat aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Indonesia. Sebanyak 135 kilogram sabu berhasil disita, mengungkap jaringan yang terhubung hingga ke Thailand.
Penangkapan dan Peran Tersangka
Brigjen Pol. Mukti Juharsa, Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri, mengumumkan penangkapan empat tersangka berinisial I, F, E, dan M pada 7 dan 8 Februari 2025. Keempatnya merupakan warga Aceh dan memiliki peran berbeda dalam jaringan ini. Tersangka I bertindak sebagai pengendali, F bertugas menjemput sabu di darat, E sebagai transporter laut, dan M bertugas menjemput sabu di Thailand menggunakan kapal. Satu tersangka lain, berinisial K, masih dalam pengejaran.
Barang bukti utama yang disita adalah 135 kilogram sabu yang diduga berasal dari Thailand. Polisi menduga kuat sabu tersebut merupakan bagian dari jaringan Fredy Pratama, gembong narkotika internasional yang saat ini masih buron. Rencananya, sabu tersebut akan diedarkan ke kota-kota besar seperti Medan dan Jakarta.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengenai pengiriman narkotika jenis sabu ke Aceh melalui Selat Malaka. Penyelidikan intensif mengarah pada tersangka I di Lhokseumawe dan Aceh Besar sebagai pengendali jaringan. Tersangka I memerintahkan tersangka E untuk mengambil sabu di perairan Pantai Ujong Blang, Lhokseumawe.
Tim gabungan berhasil mengamankan sampan yang baru saja bersandar di pantai tersebut, berisi tujuh karung sabu yang dibawa tersangka E. Tersangka I dan F, yang menjemput sabu, juga berhasil ditangkap. Selanjutnya, pengejaran terhadap kapal dan ABK yang mengambil sabu dari Thailand dilakukan. Pada 8 Februari 2025, tersangka M ditangkap di Kabupaten Lhoksukon, Aceh Utara.
Dampak dan Langkah Selanjutnya
Pengungkapan kasus ini merupakan pukulan telak bagi jaringan narkotika internasional. Jumlah sabu yang berhasil disita menunjukkan skala operasi yang besar dan dampaknya yang signifikan terhadap masyarakat. Polri berkomitmen untuk terus memburu Fredy Pratama dan jaringan lainnya yang terlibat. Kerja sama antar instansi, seperti dengan Ditjen Bea Cukai dan Polda Aceh, menjadi kunci keberhasilan operasi ini.
Penangkapan ini juga menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkotika. Polri akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Proses hukum akan berjalan sesuai prosedur, dan para tersangka akan dijerat dengan pasal yang sesuai dengan perbuatannya.
Keberhasilan operasi ini menunjukkan pentingnya kerja sama antar lembaga dan informasi intelijen yang akurat dalam memberantas peredaran narkoba. Polri berharap masyarakat dapat turut berperan aktif dengan memberikan informasi terkait peredaran gelap narkoba.
Kesimpulan
Penangkapan empat warga Aceh yang terlibat jaringan narkotika internasional dan penyitaan 135 kg sabu merupakan bukti keseriusan Polri dalam memberantas kejahatan transnasional ini. Operasi gabungan ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antar lembaga dan pemanfaatan intelijen untuk mengungkap kasus-kasus besar seperti ini. Upaya pemberantasan narkoba akan terus dilakukan untuk melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.