Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Internasional: 8 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Disita!
Polda Kalsel berhasil mengungkap jaringan narkoba lintas Kalimantan-Sulawesi yang terafiliasi dengan gembong internasional Fredy Pratama, menyita 8 kg sabu dan 10.000 lebih ekstasi.

Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba internasional yang beroperasi di Kalimantan dan Sulawesi. Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan empat tersangka dan penyitaan barang bukti berupa 8.711,83 gram sabu, 10.049 butir ekstasi, dan 24,14 gram serbuk ekstasi. Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Komisaris Besar Polisi Kelana Jaya, mengumumkan keberhasilan operasi ini pada Senin di Banjarmasin.
Penangkapan dilakukan secara bertahap. Tersangka pertama, SP, ditangkap pada 17 April 2025 di Banjarbaru dengan barang bukti 3.002,63 gram sabu. Tersangka HM ditangkap pada 24 April 2025 di Banjarmasin dengan barang bukti 1.581,72 gram sabu. Selanjutnya, MF ditangkap pada 25 April 2025 di Banjarbaru dengan barang bukti 3.918,20 gram sabu, 10.049 butir ekstasi, dan 24,14 gram serbuk ekstasi. Tersangka terakhir, MS, ditangkap pada 25 April 2025 di Kabupaten Banjar dengan barang bukti 209,28 gram sabu.
Jaringan ini dikendalikan oleh operator yang terafiliasi dengan gembong narkotika internasional, Fredy Pratama. Jaringan tersebut tidak hanya beroperasi di Kalimantan Selatan, tetapi juga menjangkau Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara. "Kami monitor jaringan ini sampai ke Makassar, Palu, dan Kendari," jelas Kombes Pol Kelana Jaya, didampingi Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi.
Pengungkapan Jaringan Narkoba Lintas Provinsi
Keempat tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta denda maksimal Rp13 miliar. Selain itu, penyidik juga akan menelusuri aliran dana dan aset yang terkait dengan jaringan ini untuk menjerat para tersangka dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Langkah ini sebagai komitmen Polri memiskinkan para bandar narkoba," tegas Kombes Pol Kelana Jaya. Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polda Kalsel dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kalimantan dan upaya untuk memutus mata rantai jaringan internasional.
Proses penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap seluruh jaringan dan aktor yang terlibat. Polda Kalsel bekerja sama dengan pihak berwenang di daerah lain untuk melacak dan menangkap pelaku lainnya yang masih berkeliaran. Upaya ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman peredaran narkoba.
Barang Bukti yang Disita
- 8.711,83 gram sabu
- 10.049 butir ekstasi
- 24,14 gram serbuk ekstasi
Total barang bukti yang berhasil disita menunjukkan skala operasi jaringan narkoba ini cukup besar dan membahayakan masyarakat. Polda Kalsel berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Polda Kalsel juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba agar dapat segera ditindaklanjuti.