Polda Kalsel Musnahkan 38 Kg Sabu Jaringan Internasional Fredy Pratama
Polda Kalsel memusnahkan 38 kilogram sabu-sabu dan ratusan pil ekstasi jaringan Fredy Pratama, menyelamatkan puluhan ribu orang dari penyalahgunaan narkoba.

Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengungkap dan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 38,28 kilogram, serta 1.015 butir ekstasi dan 331 gram serbuk ekstasi. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras selama tiga bulan terakhir, dari Januari hingga Maret 2025, dan melibatkan empat tersangka yang terafiliasi dengan jaringan internasional Fredy Pratama. Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan ratusan ribu orang dari bahaya penyalahgunaan narkoba dan kerugian negara yang sangat besar.
Kapolda Kalsel, Irjen Pol. Rosyanto Yudha Hermawan, memimpin langsung pemusnahan barang bukti tersebut di Mapolda Kalsel, Banjarbaru, pada Rabu. Ia menekankan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti komitmen Polda Kalsel dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Selatan. Keempat tersangka ditangkap di berbagai lokasi di Kalimantan dan berhasil menggagalkan peredaran narkoba dalam jumlah yang sangat signifikan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol. Kelana Jaya, menjelaskan bahwa empat kasus menonjol berhasil diungkap. Pengungkapan ini melibatkan kerja sama antar subdirektorat di Ditresnarkoba Polda Kalsel, menunjukkan sinergi yang kuat dalam melawan jaringan narkoba internasional. Kapolda juga menyampaikan bahwa modus operandi para pengedar narkoba semakin canggih, sehingga Polri harus terus meningkatkan kemampuan dan kewaspadaan dalam menghadapi tantangan ini.
Pengungkapan Empat Kasus Narkoba Jaringan Fredy Pratama
Empat tersangka berhasil ditangkap dalam operasi yang terencana dan terkoordinasi. Tersangka Muhamad Romji ditangkap pada 22 Januari 2025 di Banjarbaru dengan barang bukti 2.010,56 gram sabu-sabu. Kemudian, Gunawan Samson ditangkap pada 23 Januari 2025 di Banjarmasin dengan barang bukti 1.003,82 gram sabu-sabu. Nursalani ditangkap pada 1 Februari 2025 di Gambut, Kabupaten Banjar, dengan barang bukti yang cukup besar, yaitu 17.276,10 gram sabu-sabu, 1.015 butir ekstasi, dan 331 gram serbuk ekstasi. Terakhir, Nawwaf Umar Novel Bawazier ditangkap pada 12 Maret 2025 di Banjarmasin dengan barang bukti 17.992,98 gram sabu-sabu.
Keempat tersangka ini memiliki peran berbeda dalam jaringan Fredy Pratama, namun semuanya terlibat dalam peredaran narkoba lintas provinsi, bahkan internasional. Jaringan ini terbukti beroperasi di Kalimantan, Surabaya, dan Sulawesi, menunjukkan luasnya jangkauan operasi mereka. Kapolda Kalsel menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan pukulan telak bagi jaringan internasional tersebut.
Kapolda Yudha Hermawan menambahkan bahwa keberhasilan ini juga menyelamatkan banyak nyawa. Ia memperkirakan, jika 38 kilogram sabu-sabu tersebut sampai beredar di masyarakat, akan ada sekitar 193.297 orang yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba. Biaya rehabilitasi untuk jumlah tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp900 miliar.
Dampak dan Upaya Pencegahan Ke Depan
Pemusnahan barang bukti narkotika ini menunjukkan komitmen serius Polda Kalsel dalam memberantas peredaran narkoba. Namun, Kapolda juga menekankan pentingnya upaya pencegahan dan peningkatan sumber daya manusia untuk menghadapi modus operandi pengedar yang semakin canggih. Polri tidak boleh lengah dan harus terus berinovasi dalam strategi penanggulangan narkoba.
Kapolda menegaskan bahwa perang terhadap narkoba adalah perang tanpa henti. Polda Kalsel akan terus meningkatkan upaya pengungkapan kasus dengan memperkuat sumber daya manusia dan teknologi. Kerja sama dengan instansi terkait dan masyarakat juga sangat penting untuk menekan peredaran narkoba di Kalimantan Selatan.
Dengan dimusnahkannya barang bukti sebanyak itu, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pengedar narkoba dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Polda Kalsel berkomitmen untuk terus berjuang dalam memberantas peredaran narkoba demi terciptanya masyarakat yang sehat dan aman dari bahaya narkoba.