Polda Kaltim Sita 98 Ton Sabu dan 2,8 Kg Ganja, 767 Tersangka Ditangkap!
Polda Kaltim berhasil menyita 98.108 kg sabu dan 2,8 kg ganja dari 595 kasus narkoba sepanjang 2025, dengan 767 tersangka ditangkap; Kapolda Kaltim tekankan pentingnya peran serta masyarakat.

Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) berhasil mengungkap kasus besar terkait peredaran narkoba. Dalam periode Januari hingga pertengahan Mei 2025, Polda Kaltim telah menyita barang bukti yang sangat signifikan, yaitu 98.108 kilogram sabu dan 2,8 kilogram ganja. Pengungkapan ini melibatkan 595 kasus dengan total 767 tersangka yang telah ditangkap.
Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro, mengumumkan hasil pengungkapan ini pada Sabtu di Balikpapan. Ia menekankan bahwa sebagian besar barang bukti berasal dari jaringan internasional yang memanfaatkan jalur ilegal, membuat penindakan menjadi semakin kompleks. "Sejak Januari hingga pertengahan Mei 2025, kami dapat mengungkap 595 kasus narkoba dengan 767 tersangka," ujar Irjen Pol Endar Priantoro.
Selain sabu dan ganja, Polda Kaltim juga menyita barang bukti lain, termasuk 462 butir ekstasi, 49.739 butir obat daftar G, 23,81 gram tembakau gorila, dan 1,9 gram katinon. Jumlah barang bukti yang disita ini hampir menyamai total barang bukti yang disita sepanjang tahun 2024, menunjukkan tingginya aktivitas peredaran narkoba di Kalimantan Timur.
Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Narkoba
Kapolda Kaltim menghimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba di Kalimantan Timur. Informasi sekecil apapun, menurut beliau, sangat berharga dalam membantu kepolisian mengungkap kasus-kasus narkoba. "Informasi sekecil apapun sangat berarti bagi keberhasilan penindakan, tidak ada toleransi terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba," tegas Irjen Pol Endar Priantoro.
Pentingnya kerjasama antara kepolisian dan masyarakat dalam memberantas kejahatan ini sangat ditekankan. Dengan kerjasama yang baik, diharapkan mata rantai peredaran narkoba dapat diputus. Kepolisian tidak dapat bekerja sendiri dalam memberantas kejahatan yang terorganisir dan lintas negara ini.
Irjen Pol Endar Priantoro juga menjelaskan bahwa letak geografis Kalimantan Timur yang berbatasan langsung dengan beberapa negara membuat wilayah ini menjadi sangat rentan terhadap peredaran narkoba. Hal ini menjadi tantangan serius bagi aparat penegak hukum di Kalimantan Timur.
Pemusnahan Barang Bukti
Polda Kaltim telah melakukan pemusnahan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus. Baru-baru ini, sebanyak 40,45 kilogram sabu dan 526,28 gram ganja dimusnahkan. Pemusnahan ini dilakukan setelah mendapat persetujuan pengadilan untuk mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti yang masih dalam proses hukum.
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari upaya Polda Kaltim untuk memastikan bahwa narkoba yang disita tidak akan kembali beredar di masyarakat. Langkah ini juga sebagai bentuk komitmen Polda Kaltim dalam memberantas peredaran narkoba di Kalimantan Timur.
Pemusnahan barang bukti ini berasal dari empat kasus dari total sembilan kasus dengan 14 tersangka. Proses pemusnahan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Polda Kaltim mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintah, lembaga pendidikan, dan organisasi kemasyarakatan, untuk bersatu padu mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Upaya pencegahan sejak dini sangat penting untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
Kesimpulan
Pengungkapan kasus narkoba oleh Polda Kaltim ini menunjukkan komitmen yang kuat dalam memberantas peredaran narkoba di Kalimantan Timur. Kerjasama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat Kalimantan Timur.