Polda Kaltara Musnahkan Narkotika Rp9 Miliar dan Ratusan Botol Miras Ilegal
Polda Kaltara memusnahkan barang bukti narkotika senilai Rp9 miliar dan 790 botol miras ilegal hasil Operasi Pekat Kayan 2025, menyelamatkan potensi 90 ribu korban penyalahgunaan narkoba.

Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) berhasil memusnahkan barang bukti narkotika senilai miliaran rupiah dan ratusan botol minuman keras (miras) ilegal. Operasi Pekat Kayan 2025 yang berlangsung dari 10 Februari hingga 1 Maret 2025 membuahkan hasil signifikan dalam pemberantasan peredaran narkoba dan miras di Kaltara. Pemusnahan ini juga merupakan bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba selama periode Tahun Baru hingga bulan Ramadan.
Kapolda Kaltara, Irjen Pol. Hary Sudwijanto, mengumumkan pemusnahan barang bukti tersebut pada Kamis di Tanjung Selor. Ia menjelaskan bahwa operasi ini berhasil menyita 907 botol miras ilegal berbagai merek, dengan 790 botol dimusnahkan dan 117 botol disisihkan sebagai barang bukti di persidangan. Pemusnahan juga telah dilakukan di tingkat Polres jajaran Polda Kaltara.
Selain miras, Polda Kaltara juga memusnahkan barang bukti narkotika dari tujuh laporan polisi yang melibatkan delapan tersangka. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 4.530,26 gram sabu, 4,19 gram ekstasi, dan 1,24 gram ganja. Sebagian kecil dari barang bukti tersebut disisihkan untuk kepentingan laboratorium dan persidangan. Kapolda menegaskan bahwa total nilai barang bukti narkotika yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp9 miliar.
Pengungkapan Kasus Narkotika dan Miras
Operasi Pekat Kayan 2025 berhasil mengungkap peredaran narkotika dalam jumlah yang cukup signifikan. "Dari tujuh laporan polisi, kami berhasil mengamankan sabu seberat 4.544,76 gram, ekstasi 4,2 gram, dan ganja 1,3 gram," jelas Kapolda. Sebagian barang bukti tersebut telah disisihkan untuk keperluan laboratorium dan persidangan, sementara sisanya dimusnahkan untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.
Kapolda juga menekankan dampak besar dari keberhasilan operasi ini. "Apabila barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat, kita bisa berhasil menyelamatkan sejumlah 90 ribu orang yang tidak menjadi korban." Angka tersebut menunjukkan potensi besar bahaya yang berhasil dicegah oleh Polda Kaltara.
Selain itu, Kapolda juga menyampaikan bahwa pemusnahan miras ilegal bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman bagi masyarakat Kaltara. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Polda Kaltara dalam memberantas peredaran miras ilegal yang dapat memicu berbagai permasalahan sosial.
Imbauan Kepada Masyarakat
Irjen Pol. Hary Sudwijanto juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat Kaltara untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran miras dan narkoba. Ia meminta masyarakat untuk segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang terkait dengan peredaran kedua barang terlarang tersebut.
Lebih lanjut, Kapolda juga menekankan pentingnya peran orang tua dan pendidik dalam memberikan pemahaman kepada anak-anak tentang bahaya penyalahgunaan miras dan narkoba. Pendidikan dan pengawasan yang ketat dari lingkungan keluarga dan sekolah sangat krusial dalam mencegah generasi muda terjerat dalam penyalahgunaan narkoba dan miras.
"Kami mohon dukungan masyarakat aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait miras dan narkoba dan kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras dan narkoba," imbau Kapolda. Kerja sama antara pihak kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba dan miras.
Pemusnahan barang bukti narkotika dan miras ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat, aman, dan kondusif di Kalimantan Utara. Polda Kaltara berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba dan miras di wilayahnya.