Polres Garut Musnahkan 4.292 Botol Miras Ilegal: Langkah Tegas Ciptakan Garut yang Aman
Polres Garut memusnahkan 4.292 botol miras ilegal hasil operasi penyakit masyarakat, sebagai upaya menciptakan lingkungan yang aman dan tertib di Kabupaten Garut.

Polres Garut berhasil menyita dan memusnahkan 4.292 botol minuman keras (miras) ilegal berbagai merek dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Operasi yang dilakukan secara rutin oleh Polres Garut, Polsek, dan Satpol PP Garut sejak Januari ini berhasil mengamankan barang bukti yang kemudian dimusnahkan untuk mencegah penyalahgunaan. Pemusnahan dilakukan pada Kamis di Markas Polres Garut.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, menjelaskan bahwa miras tersebut merupakan hasil operasi Pekat yang dilakukan secara berkala. Operasi ini juga menyasar barang-barang lain yang dianggap mengganggu ketertiban umum, seperti knalpot bising dan narkoba. "Miras kita amankan sebanyak 4.292 botol," ujar AKBP Mochamad Fajar Gemilang.
Polres Garut berkomitmen untuk memberantas peredaran miras ilegal sebagai salah satu upaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat. Hal ini didasari pemahaman bahwa miras seringkali menjadi pemicu berbagai tindak kejahatan. Pemberantasan miras menjadi prioritas utama, selain penertiban knalpot bising dan peredaran narkoba.
Operasi Pekat dan Komitmen Polres Garut
Operasi Pekat yang dilakukan Polres Garut mencakup berbagai upaya penegakan hukum, termasuk razia rutin di berbagai lokasi di Kabupaten Garut. Operasi ini tidak hanya dilakukan pada hari-hari biasa, tetapi juga selama bulan Ramadhan. "Menindak dan mengamankan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, kemudian miras, dan narkoba, ketiga itu menjadi sasaran karena memang menjadi pencetus terjadinya kejahatan," jelas Kapolres.
Kapolres menekankan bahwa penggunaan knalpot bising, penyalahgunaan narkoba, dan konsumsi minuman keras merupakan faktor utama yang menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban umum. Oleh karena itu, operasi pemberantasan barang-barang tersebut akan terus dilakukan secara intensif. Pemusnahan barang bukti ini juga menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib.
"Ini adalah bukti bahwa Polres Garut tidak main-main, dan semua barang bukti miras, knalpot 'brong' serta narkotika dan obat-obatan pada hari ini kami musnahkan secara massal," tegas AKBP Mochamad Fajar Gemilang. Pihaknya juga berjanji akan meningkatkan patroli, terutama pada jam-jam rawan seperti malam hari dan dini hari.
Partisipasi Masyarakat dalam Menciptakan Keamanan
Polres Garut tidak hanya mengandalkan upaya penegakan hukum dari internal kepolisian saja. Kapolres mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan setiap informasi terkait peredaran miras ilegal atau gangguan keamanan lainnya. Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Dengan memusnahkan barang bukti sebanyak 4.292 botol miras, Polres Garut menunjukkan komitmen yang kuat dalam memberantas peredaran miras ilegal di Kabupaten Garut. Upaya ini diharapkan dapat menciptakan Kabupaten Garut yang lebih aman, nyaman, dan terbebas dari peredaran barang-barang ilegal yang dapat mengganggu ketertiban umum. "Kami berharap bisa menciptakan Garut yang lebih aman, nyaman, dan bebas dari peredaran barang ilegal dan segala bentuk perbuatan yang dapat mengganggu ketertiban umum," tutup Kapolres.
Langkah-langkah yang dilakukan Polres Garut ini patut diapresiasi sebagai upaya proaktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan untuk mendukung keberhasilan operasi ini dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh warga Garut.