BNNP Kalteng Musnahkan 2,5 Kg Sabu & 2.680 Obat Terlarang: Kerja Sama Lintas Sektor Diperlukan
BNNP Kalteng memusnahkan 2,5 kg sabu, 2.680 butir obat terlarang, dan 105,25 gram ganja; kasus melibatkan sipir rutan dan warga sipil, menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam pemberantasan narkoba.
![BNNP Kalteng Musnahkan 2,5 Kg Sabu & 2.680 Obat Terlarang: Kerja Sama Lintas Sektor Diperlukan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/220130.829-bnnp-kalteng-musnahkan-25-kg-sabu-2680-obat-terlarang-kerja-sama-lintas-sektor-diperlukan-1.jpg)
Palangka Raya, 5 Februari 2024 - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba dan memusnahkan barang bukti berupa 2,5 kilogram sabu, 2.680 butir obat terlarang, dan 105,25 gram ganja. Pengungkapan kasus ini melibatkan berbagai pihak, termasuk dua orang sipir Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya.
Pengungkapan Kasus Narkoba di Kalteng
Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Djoko Setiono, menyatakan komitmen BNNP dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Kalteng, yang luasnya dua kali lipat Pulau Jawa. "Pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama lintas sektor dan peran aktif masyarakat," tegas Brigjen Djoko dalam acara pemusnahan barang bukti di Palangka Raya.
Sabu seberat 2,5 kilogram disita dari Rutan Kelas IIA Palangka Raya dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II Palangka Raya. Kasus ini juga menyeret dua sipir rutan sebagai tersangka. Selain itu, BNNP Kalteng juga menyita 2.680 butir obat terlarang di Kota Palangka Raya. Sementara itu, ganja seberat 105,25 gram berhasil diungkap di Kabupaten Kotawaringin Barat, dengan satu tersangka berinisial HST.
Jaringan Peredaran Narkoba
Jaringan peredaran narkoba ini melibatkan berbagai pihak. Selain sipir rutan, tersangka lainnya termasuk warga sipil berinisial JD, FN, dan YK. Dari kalangan warga binaan Rutan dan Lapas Palangka Raya, terdapat tersangka berinisial RM, SB, FS, AS, dan MA. MAM dan DMS, dua sipir rutan, juga terlibat dalam kasus ini.
Barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur bahan kimia agar tidak dapat disalahgunakan lagi. "Pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan aturan yang berlaku," jelas Brigjen Djoko. BNNP Kalteng tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga melakukan edukasi kepada masyarakat untuk mencegah penyalahgunaan narkoba.
Upaya Pencegahan dan Edukasi
BNNP Kalteng menyadari pentingnya upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat. Berbagai program edukasi telah dan akan terus dilakukan untuk mencegah masyarakat, terutama generasi muda, terjerumus ke dalam bahaya narkoba. Kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan organisasi masyarakat, sangat penting dalam upaya ini. Pencegahan dini dan edukasi yang efektif merupakan kunci dalam menekan angka penyalahgunaan narkoba di Kalteng.
Kesimpulannya, pemberantasan narkoba di Kalteng membutuhkan komitmen dan kerja sama yang kuat dari berbagai pihak. Pentingnya kolaborasi antara BNNP, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat sangat krusial untuk menciptakan Kalteng yang bebas dari bahaya narkoba. Upaya edukasi dan pencegahan dini juga harus terus ditingkatkan untuk melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba.