Polrestabes Makassar Musnahkan 12 Kg Narkoba, Selamatkan 62.500 Jiwa
Polrestabes Makassar memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu, ganja, dan tembakau sintetis seberat 12 kg, yang berpotensi menyelamatkan puluhan ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Polrestabes Makassar berhasil menyelamatkan puluhan ribu jiwa dari ancaman bahaya narkoba. Pada Selasa (29/4), Polrestabes Makassar memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu, ganja, dan tembakau sintetis seberat 12 kilogram yang berhasil disita selama periode Februari-Maret 2025. Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengungkapkan bahwa peredaran narkoba tersebut dapat berdampak pada 62.500 jiwa.
Pemusnahan barang bukti narkoba ini dilakukan di Mapolrestabes Makassar, Sulawesi Selatan. Total barang bukti yang dimusnahkan bernilai sekitar Rp19 miliar. Rinciannya, 7,5 kilogram sabu (Rp12 miliar), 4 kilogram ganja (Rp45 juta), dan 500 gram tembakau sintetis (Rp7 miliar). Narkoba jenis sabu diduga kuat berasal dari China.
Penangkapan para pelaku dilakukan di tujuh lokasi berbeda dan melibatkan lima tersangka. Kapolrestabes menjelaskan bahwa para pelaku berasal dari tiga jaringan berbeda, dan penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap pemasok utama. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polrestabes Makassar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
Pengungkapan Kasus Narkoba Internasional
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus yang melibatkan jaringan internasional. Polisi berhasil menggagalkan peredaran narkoba dalam jumlah besar yang dapat berdampak sangat luas pada masyarakat. Kapolrestabes menekankan pentingnya kerjasama semua pihak, termasuk masyarakat, dalam memerangi peredaran narkoba.
"Kalau ini kita runut (penyalahgunaan narkoba) sebenarnya bisa menyelamatkan 62.500 jiwa dari bahaya narkotika," papar Kombes Pol Arya Perdana kepada wartawan. Angka tersebut menunjukkan potensi dampak yang sangat besar dari peredaran narkoba yang berhasil digagalkan.
Penangkapan para pelaku dilakukan secara terpisah karena masing-masing jaringan beroperasi secara independen. Meskipun telah menangkap lima tersangka, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan menangkap para pelaku lainnya.
Pemusnahan barang bukti ini juga menjadi bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Kerjasama antar instansi terkait, seperti BNNP Sulsel, Kejaksaan Negeri Makassar, dan Kodim 1408/Makassar, menjadi kunci keberhasilan dalam mengungkap dan memberantas jaringan narkoba ini.
Imbauan Kepada Masyarakat
Kapolrestabes Makassar mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba. Beliau menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk menolak dan menghindari penyalahgunaan narkoba, karena dampaknya yang sangat merusak generasi muda dan tatanan kehidupan bermasyarakat.
"Saya sangat berharap dan mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk ikut berperan melawan narkoba, setop menggunakan narkotika, karena ini merusak generasi bangsa kita," tutur Kombes Pol Arya Perdana didampingi Kasat Resnarkoba AKBP Lulik Febyantara.
Selain itu, Kapolrestabes juga menjelaskan bahwa sebagian barang bukti narkoba disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik dan pembuktian di pengadilan. Hal ini penting untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik dan transparan.
Pemusnahan barang bukti disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk Kabid Pemberantasan BNNP Sulsel, Kajari Makassar, Dandim 1408/Makassar, Labfor Polda Sulsel, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda. Kehadiran mereka menunjukkan dukungan dan komitmen bersama dalam upaya pemberantasan narkoba.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan dapat menjadi contoh dan motivasi bagi seluruh aparat penegak hukum dan masyarakat untuk terus berjuang dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Peran serta masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba dan menyelamatkan generasi muda bangsa.