Polresta Banjarmasin Musnahkan Sabu dan Ekstasi Rp1,5 Miliar, 42 Tersangka Ditangkap
Polresta Banjarmasin memusnahkan barang bukti narkoba senilai Rp1,5 miliar, berupa 987,51 gram sabu dan 123,5 butir ekstasi, serta menangkap 42 tersangka dari 34 laporan polisi.
![Polresta Banjarmasin Musnahkan Sabu dan Ekstasi Rp1,5 Miliar, 42 Tersangka Ditangkap](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/220028.019-polresta-banjarmasin-musnahkan-sabu-dan-ekstasi-rp15-miliar-42-tersangka-ditangkap-1.jpg)
Banjarmasin, 5 Februari 2025 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin, Polda Kalimantan Selatan berhasil membongkar jaringan narkoba dan memusnahkan barang bukti senilai Rp1,5 miliar. Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi ini dilakukan di depan Gedung Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Kalsel, Rabu lalu. Aksi ini menjadi bukti nyata komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Banjarmasin.
Pengungkapan Kasus dan Tersangka
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, AKP Syuaib Abdullah. AKP Syuaib menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 987,51 gram sabu dan 123,5 butir ekstasi. Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan kasus yang berlangsung dari Desember 2024 hingga Februari 2025.
"Jika diuangkan, barang bukti yang kami musnahkan ini bernilai kurang lebih sebesar Rp1,5 miliar," ungkap AKP Syuaib Abdullah. Operasi ini juga berhasil meringkus 42 tersangka dari 34 laporan polisi (LP) yang berbeda. Menariknya, enam dari 42 tersangka tersebut adalah perempuan, menunjukkan keterlibatan berbagai kalangan dalam jaringan ini.
Dampak Positif dan Imbauan Kepada Masyarakat
Polisi memperkirakan bahwa dengan pemusnahan barang bukti ini, setidaknya 14.937 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Angka ini menunjukkan dampak signifikan dari keberhasilan pengungkapan kasus ini terhadap kesehatan masyarakat.
AKP Syuaib Abdullah juga mengimbau masyarakat Kota Banjarmasin dan sekitarnya untuk aktif berpartisipasi dalam pemberantasan narkoba. "Jika melihat atau mendengar informasi terkait tindak pidana narkotika, kami mengharapkan masyarakat segera melaporkannya ke pihak kepolisian terdekat," tegasnya. Kerjasama masyarakat sangat penting untuk menekan peredaran narkoba.
Proses Hukum dan Kerjasama Antar Lembaga
AKP Syuaib, yang juga menjabat sebagai Kapolsek Banjarmasin Timur, memastikan bahwa proses pemusnahan barang bukti telah sesuai dengan UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Para tersangka saat ini sedang menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pemusnahan barang bukti ini juga disaksikan oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait, termasuk Pengadilan Negeri Kota Banjarmasin, Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Banjarmasin, dan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Kota Banjarmasin. Hal ini menunjukkan komitmen bersama dalam upaya memberantas peredaran narkoba.
Kesimpulan
Pengungkapan dan pemusnahan barang bukti narkoba oleh Polresta Banjarmasin ini merupakan langkah signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di Kalimantan Selatan. Kerjasama antara kepolisian dan masyarakat sangat krusial untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari bahaya narkoba. Semoga keberhasilan ini dapat menjadi contoh dan motivasi bagi daerah lain dalam memerangi kejahatan yang merusak masa depan generasi muda.