BNN Sita Rp1 Triliun Uang Belanja Narkoba, 1,4 Juta Orang Terhindar dari Penyalahgunaan
Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menghentikan peredaran uang untuk pembelian narkoba senilai Rp1 triliun dan mencegah 1,4 juta orang dari penyalahgunaan narkoba, berkat pengungkapan 14 kasus besar.

Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil melakukan gebrakan signifikan dalam pemberantasan narkoba di Indonesia. Dalam operasi besar-besaran pada Februari 2025, BNN bersama Desk Pemberantasan Narkoba berhasil menghentikan peredaran uang untuk belanja narkotika masyarakat yang mencapai angka fantastis, yaitu Rp1 triliun. Lebih dari itu, operasi ini juga berhasil mencegah 1,4 juta orang yang berpotensi menyalahgunakan narkotika.
Kepala BNN, Komjen Pol. Marthinus Hukom, menyampaikan keberhasilan ini dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan buah dari kebijakan, strategi kolaborasi, dan penguatan intelijen yang dilakukan secara terintegrasi. Pencapaian ini juga merupakan bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.
Operasi yang melibatkan pengungkapan 14 kasus dan penangkapan 37 tersangka ini menghasilkan penyitaan barang bukti narkotika seberat 1,2 ton. Rinciannya meliputi 894,3 kilogram ganja, 201,2 kilogram sabu, dan 303.188 butir pil ekstasi. Selain itu, BNN juga berhasil menyita aset senilai Rp25,48 miliar dari para tersangka.
Jaringan Internasional hingga Antarprovinsi Terungkap
Komjen Pol. Marthinus Hukom merinci bahwa kasus-kasus narkoba yang diungkap melibatkan jaringan yang sangat luas, mulai dari antarnegara, antarpulau, hingga antarprovinsi. Beberapa jaringan besar yang berhasil diungkap antara lain jaringan Malaysia-Aceh, Malaysia-Medan, Malaysia-Kalimantan Barat, Aceh-Medan-Jambi dan Pulau Jawa, Balikpapan-Samarinda dan Pulau Jawa, serta jaringan Mojokerto-Madura. Kerjasama antar instansi dan negara menjadi kunci keberhasilan dalam mengungkap jaringan yang begitu kompleks ini.
Modus operandi yang digunakan para pelaku juga beragam dan cukup canggih. Mereka memanfaatkan berbagai cara untuk menyelundupkan narkotika, mulai dari menggunakan mobil mewah sebagai towing hingga memodifikasi tangki bahan bakar minyak (BBM) mobil mewah. Hal ini menunjukkan betapa terorganisirnya jaringan tersebut dan betapa pentingnya pengembangan strategi dan teknologi untuk menghadapinya.
Keberhasilan ini juga tak lepas dari peran Desk Pemberantasan Narkoba, sebuah bentuk sinergi dan kolaborasi antarkementerian/lembaga yang dibentuk atas arahan Presiden Prabowo Subianto. Desk ini melibatkan 24 kementerian/lembaga dan dipimpin oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
Peran BNN dalam Desk Pemberantasan Narkoba
BNN berperan sebagai anggota pengarah dan pengendali dalam Desk Pemberantasan Narkoba. Peran ini meliputi pemberian arahan dan petunjuk umum, memimpin rapat koordinasi antar kementerian dan lembaga, serta mengendalikan pelaksanaan tugas seluruh anggota. Selain itu, BNN juga memberikan rekomendasi untuk penyelesaian dan pengelolaan permasalahan pemberantasan narkoba kepada kementerian dan lembaga terkait.
BNN juga memiliki beberapa Satuan Tugas (Satgas) di bawah Desk Pemberantasan Narkoba, yaitu Satgas Intelijen, Satgas Pencegahan, Satgas Rehabilitasi, Satgas Penegakan Hukum, Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan Satgas Media dan Ruang Siber. Kerja sama dan koordinasi yang solid antar satgas ini merupakan kunci keberhasilan dalam memberantas peredaran narkoba.
Keberhasilan BNN dalam menghentikan peredaran uang belanja narkotika senilai Rp1 triliun dan mencegah 1,4 juta orang dari penyalahgunaan narkotika merupakan prestasi yang patut diapresiasi. Hal ini menunjukkan bahwa dengan strategi yang tepat, kolaborasi yang kuat, dan komitmen yang tinggi, Indonesia mampu melawan peredaran narkoba yang semakin canggih dan terorganisir. Ke depan, diperlukan peningkatan sinergi dan inovasi untuk menghadapi tantangan yang lebih kompleks dalam pemberantasan narkoba.
"Ini sebagai bentuk hasil kebijakan, strategi kolaborasi, dan penguatan intelijen," ujar Marthinus pada rapat kerja dengan Komisi III DPR.