BNN Ungkap 46 Kasus Penyelundupan Narkoba, Amankan 73,55 Kg Barang Bukti
Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap 46 kasus penyelundupan narkoba dengan barang bukti 73,55 kg dan menangkap 87 tersangka, termasuk 3 warga negara asing.
![BNN Ungkap 46 Kasus Penyelundupan Narkoba, Amankan 73,55 Kg Barang Bukti](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/07/220218.207-bnn-ungkap-46-kasus-penyelundupan-narkoba-amankan-7355-kg-barang-bukti-1.jpg)
Jakarta, 2 Februari 2025 - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengamankan barang bukti narkoba seberat 73,55 kilogram (kg) dari pengungkapan 46 kasus penyelundupan narkotika. Operasi yang dilakukan antara tanggal 18-31 Januari 2025 ini berhasil menangkap 87 tersangka, termasuk tiga warga negara asing (WNA) dari Inggris, Rusia, dan Ukraina.
Penindakan Masif BNN
Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol. I Wayan Sugiri, dalam konferensi pers di Jakarta menyatakan bahwa penetapan narkotika sebagai isu sentral oleh Presiden menjadi pendorong utama peningkatan upaya pemberantasan secara masif oleh BNN. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.
Irjen Pol. I Wayan Sugiri menambahkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras BNN RI dan satuan kerja BNN Provinsi di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Aceh, Sumatera Utara, Bengkulu, Riau, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Nusa Tenggara Barat, Papua Barat, dan Papua. Kerja sama antar wilayah ini sangat penting dalam memberantas jaringan narkoba yang luas dan terorganisir.
Rincian Barang Bukti dan Tersangka
Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari berbagai jenis narkoba, antara lain 49,17 kg sabu, 21,71 kg ganja, 0,37 kg tetrahydrocannabinol (THC), 1,2 kg hasis, 1,05 kg dan 113 butir ekstasi, serta 0,05 kg ganja sintesis. Jumlah dan jenis barang bukti yang beragam ini menunjukkan kompleksitas jaringan penyelundupan narkoba yang beroperasi di Indonesia.
Dari 87 tersangka yang ditangkap, tiga di antaranya merupakan warga negara asing (WNA). Keberadaan WNA dalam jaringan ini menunjukkan bahwa penyelundupan narkoba merupakan kejahatan transnasional yang membutuhkan kerja sama internasional untuk penanganannya. Hal ini juga menyoroti pentingnya pengawasan ketat di perbatasan dan bandara.
Jalur Penyelundupan
Irjen Pol. I Wayan Sugiri menjelaskan bahwa 46 kasus penyelundupan tersebut memanfaatkan berbagai jalur, termasuk jalur perairan, udara, dan darat. Pengungkapan kasus di perairan Talisayan, Kalimantan Timur, menyoroti kerentanan wilayah perairan Indonesia terhadap penyelundupan narkoba. Sementara itu, jalur udara juga menjadi sasaran operasi, dengan pengungkapan kasus di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, dan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Selain jalur laut dan udara, jalur darat juga menjadi target operasi BNN. Beberapa lokasi pengungkapan di jalur darat antara lain Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan; Kantor JNE Padang Station, Sumatera Barat; Kuta Utara, Badung, Bali; Saren Guesthouse, Badung, Bali; Kecamatan Mekar Baru, Banten; dan Samarinda, Kalimantan Timur. Keragaman lokasi ini menunjukkan luasnya jaringan penyelundupan narkoba yang beroperasi di Indonesia.
Kesimpulan
Pengungkapan 46 kasus penyelundupan narkoba dengan barang bukti mencapai 73,55 kg dan penangkapan 87 tersangka, termasuk tiga WNA, menunjukkan keseriusan BNN dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Keberhasilan ini juga menyoroti pentingnya strategi pencegahan dan penindakan yang komprehensif, melibatkan berbagai pihak dan jalur, untuk melawan kejahatan transnasional ini. Penting untuk terus meningkatkan pengawasan di berbagai jalur penyelundupan dan memperkuat kerja sama internasional dalam memberantas jaringan narkoba internasional.