BNN: Waspada Peredaran Narkotika Libatkan WNA, 3 Tersangka Asing Ditangkap
Badan Narkotika Nasional (BNN) meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkotika yang melibatkan warga negara asing (WNA) setelah menangkap tiga tersangka dari Inggris, Rusia, dan Ukraina dalam tiga kasus terpisah di Bali pada Januari 2025.
![BNN: Waspada Peredaran Narkotika Libatkan WNA, 3 Tersangka Asing Ditangkap](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/07/220102.489-bnn-waspada-peredaran-narkotika-libatkan-wna-3-tersangka-asing-ditangkap-1.jpg)
Jakarta, 7 Februari 2025 - Badan Narkotika Nasional (BNN) meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkotika yang melibatkan warga negara asing (WNA). Kehadiran WNA dalam jaringan internasional peredaran narkotika menjadi perhatian serius, mengingat dampaknya terhadap stabilitas dalam negeri dan reputasi Indonesia di mata dunia. Hal ini disampaikan Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol. I Wayan Sugiri, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat lalu.
Penangkapan Tiga WNA di Bali
Dalam periode 18-31 Januari 2025, BNN mengungkap 46 laporan kasus narkotika (LKN) dengan 87 tersangka, tiga di antaranya adalah WNA. Ketiga WNA tersebut berasal dari Inggris, Rusia, dan Ukraina, masing-masing terlibat dalam kasus penyelundupan narkotika yang berbeda di Bali.
Kasus pertama (LKN 005) melibatkan seorang warga negara Inggris berinisial TP yang ditangkap di Kuta Utara, Badung, Bali, karena menyelundupkan 1,05 kg MDMA. Paket tersebut dikirim dari Budapest, Hungaria. TP ditangkap saat menerima paket dari jasa ojek daring setelah mencoba melarikan diri. Barang bukti dan tersangka kini diamankan di BNNP Bali untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kasus kedua (LKN 006) melibatkan warga negara Rusia berinisial AZ yang ditangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai. AZ kedapatan menyelundupkan 0,17 kg THC yang disembunyikan dalam kemasan krim. Barang bukti berupa narkotika, ponsel, dan dokumen perjalanan AZ disita dan diserahkan ke BNNP Bali.
Kasus ketiga (LKN 007) melibatkan warga negara Ukraina berinisial MI yang ditangkap di Saren Guesthouse, Badung. MI kedapatan menyelundupkan 1,2 kg hasish dan 0,19 kg THC yang disembunyikan di dalam alat semprot cat. Selain narkotika, petugas juga menyita ponsel, sepeda motor, timbangan digital, dan plester hitam. MI dan barang bukti kini diamankan di BNNP Bali.
Ancaman Narkotika Internasional
Irjen Pol. I Wayan Sugiri menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan koordinasi antarlembaga untuk memutus rantai distribusi narkotika. Koordinasi dengan lembaga pemasyarakatan juga krusial untuk mencegah pengendalian peredaran narkotika dari dalam penjara. Upaya bersama ini, menurutnya, sangat penting untuk menghadapi ancaman narkotika dari berbagai jalur, termasuk jalur udara dan jaringan internasional.
BNN mengamankan total 73,55 kg barang bukti narkoba dari 46 LKN yang diungkap pada periode tersebut. Penangkapan ini menunjukkan upaya BNN dalam memberantas peredaran narkotika, termasuk yang melibatkan jaringan internasional. Metode penyelundupan yang semakin canggih menuntut pengawasan ketat dari aparat berwenang.
Kesimpulan
Keberadaan WNA dalam kasus peredaran narkotika ini menjadi sorotan penting. BNN menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan dan kerjasama internasional guna mencegah peredaran narkotika di Indonesia. Penguatan koordinasi antar lembaga dan penegakan hukum yang tegas menjadi kunci keberhasilan dalam memerangi peredaran narkotika skala internasional.