Tiga WNA Inggris Ditangkap, Selundupkan Kokain Rp6 Miliar di Bali
Polisi Bali menangkap tiga warga negara Inggris yang menyelundupkan 994,56 gram kokain senilai Rp6 miliar; mereka terancam hukuman 20 tahun penjara.
![Tiga WNA Inggris Ditangkap, Selundupkan Kokain Rp6 Miliar di Bali](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/07/220240.608-tiga-wna-inggris-ditangkap-selundupkan-kokain-rp6-miliar-di-bali-1.jpg)
Denpasar, 7 Februari 2025 - Kehebohan terjadi di Pulau Dewata ketika Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali berhasil meringkus tiga warga negara asing (WNA) asal Inggris karena menyelundupkan kokain. Ketiga tersangka, JC (37), LE (39), dan PA (31), kini berurusan dengan hukum setelah upaya penyelundupan mereka digagalkan.
Penangkapan di Bandara dan Pengungkapan Modus
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, AKBP Ponco Indriyo, menjelaskan kronologi penangkapan. JC dan LE diamankan pada Sabtu, 1 Februari 2025, pukul 20.00 WITA di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Petugas Bea Cukai dan Polda Bali mencurigai barang bawaan mereka saat melewati mesin X-ray. Modus yang digunakan cukup licik; kokain disembunyikan dalam kemasan makanan Angel Delight di dalam koper mereka.
Dari koper JC, petugas menemukan 10 kemasan berisi serbuk putih seberat 637,12 gram, sementara koper LE berisi tujuh kemasan seberat 443,10 gram. Total kokain yang disita mencapai 994,56 gram, dengan nilai diperkirakan mencapai Rp6 miliar.
Kokain tersebut diduga berasal dari Inggris, transit di Bandara Doha, Qatar, sebelum menuju Indonesia. Rencananya, kokain akan dipasarkan di Bali.
Peran PA dan Kasus Sebelumnya
Setelah penangkapan JC dan LE, polisi melakukan control delivery dan menangkap PA di Tuban, Kabupaten Badung, pada Senin, 3 Februari 2025. PA diduga berperan sebagai penerima kokain. Lebih mengejutkan lagi, penyelidikan mendapati bahwa ini bukan aksi pertama ketiga WNA tersebut. Ponco menyebutkan bahwa mereka diduga telah melakukan penyelundupan serupa sebanyak dua kali sebelumnya, namun detailnya masih dalam penyelidikan untuk mengungkap jaringan internasional yang terlibat.
Tersangka dan Ancaman Hukuman
Ketiga WNA Inggris tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti cukup berat, yaitu penjara paling lama 20 tahun.
Dalam konferensi pers, ketiga tersangka dihadirkan. JC dan PA terlihat beberapa kali tertawa, menimbulkan pertanyaan mengenai sikap mereka terhadap situasi serius yang dihadapi. Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya peredaran narkoba internasional dan pentingnya pengawasan ketat di perbatasan.
Kesimpulan
Penangkapan tiga WNA Inggris yang menyelundupkan kokain di Bali menyoroti ancaman nyata peredaran narkoba internasional. Upaya penegak hukum dalam menggagalkan penyelundupan ini patut diapresiasi. Namun, kasus ini juga menunjukkan perlunya kerja sama internasional yang lebih kuat untuk memberantas jaringan narkotika lintas negara dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.